Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan total 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini diumumkan pada Senin (14/10/2024) di Jakarta, melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 sama seperti tahun 2024. “Totalnya ada 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” jelasnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa unit layanan publik, baik di pusat maupun daerah, yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan transportasi, harus tetap beroperasi meskipun pada hari libur dan cuti bersama.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, pengaturan tugas akan dilakukan secara proporsional untuk menjaga kelancaran pelayanan.
“Pelayanan publik yang bersifat penting, seperti kesehatan, pemadam kebakaran, dan perbankan, akan tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan yang sesuai,” tegas Menteri Anas.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama diatur oleh Presiden. “Keputusan cuti bersama ASN akan diputuskan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan manajemen ASN,” tambah Anas.
Ketetapan ini juga menjadi acuan bagi sektor swasta dalam merencanakan operasional dan kegiatan mereka di tahun 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya pengaturan ini, baik sektor publik maupun swasta dapat mempersiapkan perencanaan dengan baik.
Libur Pilkada Serentak 2024 Masih Diatur
Mengenai libur nasional untuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Anas menjelaskan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden setelah mendapat usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
Libur Nasional 2025
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, 7 April: Idulfitri
13 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha
26 Desember: Natal
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dan instansi terkait dapat merencanakan kegiatan dan operasional mereka di tahun 2025 dengan lebih baik. (hen/hdl)


as a preferred source on Google




