Surabaya (beritajatim.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok.
Kegiatan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta pengoperasian juru parkir (jukir) liar tanpa izin.
“Kami melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian dan jukir liar yang beroperasi tanpa izin,” ungkap Trio kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, petugas menggembok puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan mall.
“Kami telah menggembok sekitar 100 sepeda motor,” tambahnya. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 yang menetapkan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
“Setiap gembok yang dilepas, pemilik harus membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku,” tegas Trio.
Selain menggembok kendaraan, petugas juga mengamankan dua orang juru parkir liar yang merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. “Kami bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya untuk penindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meskipun sebelumnya telah dilakukan penghalauan, tampaknya tidak memberikan efek jera.
“Kita telah melakukan operasi sejak 18 Oktober, namun karena kurang efektif, kami lakukan penertiban lebih tegas dengan penggembokan,” kata Trio.
Dishub Surabaya memberikan toleransi kepada pemilik kendaraan. Jika dalam waktu 15 menit pemilik tidak memindahkan kendaraan dari trotoar, mereka akan dikenakan denda. “Kami sudah mengumumkan di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Jika dalam 15 menit tidak ada respon, kami akan berlakukan denda,” tambahnya.
Trio juga memastikan akan terus melakukan pencegahan terhadap parkir liar di lokasi tersebut. Dishub telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City untuk membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.
“Kami ingin mempermudah akses parkir sehingga tidak ada kendaraan yang parkir liar di trotoar,” pungkasnya. (rio/hdl)


as a preferred source on Google




