Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah jumlah lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Pada Juli 2024, jumlah lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1425 titik, meningkat dari 1388 titik pada Juni 2024.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan. “Bulan lalu 1388 titik, sekarang 1425 titik parkir resmi. Dalam dua minggu terakhir, kami terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane, Rabu (17/7/2024).
Dishub Surabaya telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat, memastikan lokasi parkir tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Jika mengganggu, Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. “Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kami akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.
Untuk mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Sanksi yang diberikan termasuk tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir liar. “Bahkan jukir resmi juga akan kami tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.
Petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1425 titik yang telah ditentukan, karena dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya. (hdl)


as a preferred source on Google




