Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kemenkum Tegaskan Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital

Kemenkum Tegaskan Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 4 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pengguna media sosial (foto: Marten Bjork, unsplash)
Ilustrasi pengguna media sosial (foto: Marten Bjork, unsplash)

Jakarta (beritajatim.id)  – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia semakin marak di era digital, menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, dalam keterangan resmi pada Senin (3/2/2024), menyatakan bahwa perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet membuka peluang bagi berbagai bentuk pelanggaran KI, seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, pemalsuan merek, serta penggunaan karya tanpa izin.

“Pembajakan musik, film, perangkat lunak, dan buku digital masih mendominasi pelanggaran KI,” kata Arie.

Ia juga menyoroti peran lokapasar atau marketplace dan media sosial yang sering dimanfaatkan untuk menjual produk tiruan yang melanggar hak cipta dan merek dagang.

Untuk itu, DJKI memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop, guna menekan angka pelanggaran KI.

Pada 2021, Tokopedia menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI. Arie menjelaskan bahwa kerja sama dengan platform-platform ini mencakup perjanjian pencegahan peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, serta edukasi bagi pengelola platform dan pelaku usaha.

“Kolaborasi dengan platform digital sangat penting untuk memastikan perlindungan KI yang lebih efektif,” ujar Arie. DJKI juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran serta memperkuat regulasi dalam menegakkan hukum di era digital ini.

Baca Juga:  Harga Emas Hari Ini Jumat 2 Januari 2026: Update Pegadaian, Lakuemas, dan Logam Mulia

Arie mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran KI. Dalam lima tahun terakhir, sebagian besar laporan yang diterima DJKI berasal dari berbagai platform digital, dengan mayoritas kasus terkait penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.

Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di marketplace atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun yang melanggar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar KI. Pelanggar hak cipta dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar, sedangkan pelanggaran merek dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Platform e-commerce juga menerapkan kebijakan penghapusan produk ilegal serta pemblokiran akun penjual yang terbukti melanggar KI.

Arie menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital, diharapkan pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditekan, sehingga memberikan ruang bagi inovasi yang lebih berkembang di Indonesia. (hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Lantik 65 Kepala Sekolah, Siapkan Generasi Pintar dan Benar

4 Juni 2026 News
UNAIR siap menjadi tuan rumah final ON MIPA-PT 2026. Fasilitas, keamanan, dan dukungan penuh disiapkan demi kelancaran kompetisi nasional.

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Fasilitas dan Keamanan Siap

4 Juni 2026 News
Kompolnas Awards 2026,Kompolnas,penilaian kinerja Polri,pelayanan masyarakat Polri

Kompolnas Awards 2026 Resmi Dimulai, Penilaian Polri Makin Ketat dan Objektif

4 Juni 2026 News
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak pelajar menjauhi narkoba sebagai upaya mencetak generasi unggul dan pemimpin masa depan.

Ning Ita Bekali Pelajar Kota Mojokerto Hadapi Ancaman Narkoba demi Ciptakan Generasi Unggul Masa Depan

4 Juni 2026 News
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari

DBHCHT Mojokerto Buka Peluang Kerja, 300 Peserta Pelatihan Sudah Terserap

4 Juni 2026 News
Gus dan Yuk Kota Mojokerto 2026,Ika Puspitasari,Ning Ita,budaya Majapahit,sejarah Majapahit,wisata Mojokerto,duta wisata Mojokerto,generasi muda Mojokerto,pelestarian budaya,Kota Mojokerto,pariwisata Mojokerto,identitas daerah

Ning Ita Titip Misi Majapahit kepada Finalis Gus dan Yuk Kota Mojokerto 2026

2 Juni 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Kompolnas Awards 2026,Kompolnas,penilaian kinerja Polri,pelayanan masyarakat Polri

Kompolnas Awards 2026 Resmi Dimulai, Penilaian Polri Makin Ketat dan Objektif

4 Juni 2026
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak pelajar menjauhi narkoba sebagai upaya mencetak generasi unggul dan pemimpin masa depan.

Ning Ita Bekali Pelajar Kota Mojokerto Hadapi Ancaman Narkoba demi Ciptakan Generasi Unggul Masa Depan

4 Juni 2026
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari

DBHCHT Mojokerto Buka Peluang Kerja, 300 Peserta Pelatihan Sudah Terserap

4 Juni 2026

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026

Jadwal Timnas U19 Indonesia vs Timor Leste di AFF U19 2026

3 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.