Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia semakin marak di era digital, menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, dalam keterangan resmi pada Senin (3/2/2024), menyatakan bahwa perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet membuka peluang bagi berbagai bentuk pelanggaran KI, seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, pemalsuan merek, serta penggunaan karya tanpa izin.
“Pembajakan musik, film, perangkat lunak, dan buku digital masih mendominasi pelanggaran KI,” kata Arie.
Ia juga menyoroti peran lokapasar atau marketplace dan media sosial yang sering dimanfaatkan untuk menjual produk tiruan yang melanggar hak cipta dan merek dagang.
Untuk itu, DJKI memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop, guna menekan angka pelanggaran KI.
Pada 2021, Tokopedia menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI. Arie menjelaskan bahwa kerja sama dengan platform-platform ini mencakup perjanjian pencegahan peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, serta edukasi bagi pengelola platform dan pelaku usaha.
“Kolaborasi dengan platform digital sangat penting untuk memastikan perlindungan KI yang lebih efektif,” ujar Arie. DJKI juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran serta memperkuat regulasi dalam menegakkan hukum di era digital ini.
Arie mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran KI. Dalam lima tahun terakhir, sebagian besar laporan yang diterima DJKI berasal dari berbagai platform digital, dengan mayoritas kasus terkait penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.
Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di marketplace atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun yang melanggar.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar KI. Pelanggar hak cipta dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar, sedangkan pelanggaran merek dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Platform e-commerce juga menerapkan kebijakan penghapusan produk ilegal serta pemblokiran akun penjual yang terbukti melanggar KI.
Arie menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital, diharapkan pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditekan, sehingga memberikan ruang bagi inovasi yang lebih berkembang di Indonesia. (hdl)







