Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan ditujukan kepada camat, lurah, ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, hingga pelaku usaha di Kota Pahlawan.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri di Surabaya,” kata Eri, Sabtu (15/2/2025).
Aturan Ibadah dan Kegiatan Sosial
SE ini memuat 11 poin utama, termasuk pedoman pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial. Berikut beberapa di antaranya:
- Pelaksanaan ibadah di masjid/musala harus dilakukan dengan tertib.
- Pembagian takjil dan makanan gratis diatur agar tidak menimbulkan kemacetan.
- Pembagian zakat fitrah disarankan melalui Badan Amil Zakat setempat untuk menghindari kerumunan.
- Penggunaan pengeras suara di masjid/musala harus mengikuti SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
- Salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka sesuai kebijakan pemerintah.
- Larangan penyebaran materi provokatif dari kelompok radikal melalui media sosial atau cetak.
Aturan Usaha Kuliner dan Kegiatan Sahur
- Restoran, rumah makan, kafe, dan warung dapat beroperasi tetapi dihimbau memasang tirai penutup saat siang hari.
- Patroli sahur diperbolehkan, namun harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
- Sahur Bersama atau On The Road wajib melapor ke aparat wilayah setempat.
- Warga dilarang menunggu waktu berbuka puasa di lokasi berbahaya seperti sungai, danau, atau laut.
Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan
Pemkot Surabaya juga mengatur kegiatan usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, antara lain:
- Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub wajib ditutup sementara, termasuk yang berada di hotel dan restoran.
- Panti pijat ditutup, kecuali layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat.
- Biliard dilarang beroperasi, kecuali untuk latihan olahraga dengan izin khusus.
- Bioskop dilarang memutar film antara pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.
- Penjualan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan dan Idul Fitri.
- Petasan dilarang digunakan, demi menghindari ledakan dan kebakaran.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk memastikan ketertiban, Pemkot Surabaya menggandeng TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat dalam pengawasan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Selain itu, operasi akan dilakukan untuk menindak warung pangku, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar.
Jika terjadi kondisi darurat, warga diimbau segera menghubungi Call Center 110 (Polisi) atau 112 (Command Center).
“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wali Kota Eri.
Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan. (hdl)


as a preferred source on Google




