Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan dan Idul Fitri 2025, Atur Ibadah hingga Usaha Hiburan

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan dan Idul Fitri 2025, Atur Ibadah hingga Usaha Hiburan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 15 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan ditujukan kepada camat, lurah, ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, hingga pelaku usaha di Kota Pahlawan.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri di Surabaya,” kata Eri, Sabtu (15/2/2025).

Aturan Ibadah dan Kegiatan Sosial

SE ini memuat 11 poin utama, termasuk pedoman pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial. Berikut beberapa di antaranya:

  • Pelaksanaan ibadah di masjid/musala harus dilakukan dengan tertib.
  • Pembagian takjil dan makanan gratis diatur agar tidak menimbulkan kemacetan.
  • Pembagian zakat fitrah disarankan melalui Badan Amil Zakat setempat untuk menghindari kerumunan.
  • Penggunaan pengeras suara di masjid/musala harus mengikuti SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
  • Salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka sesuai kebijakan pemerintah.
  • Larangan penyebaran materi provokatif dari kelompok radikal melalui media sosial atau cetak.

Aturan Usaha Kuliner dan Kegiatan Sahur

  • Restoran, rumah makan, kafe, dan warung dapat beroperasi tetapi dihimbau memasang tirai penutup saat siang hari.
  • Patroli sahur diperbolehkan, namun harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
  • Sahur Bersama atau On The Road wajib melapor ke aparat wilayah setempat.
  • Warga dilarang menunggu waktu berbuka puasa di lokasi berbahaya seperti sungai, danau, atau laut.
Baca Juga:  Sinergi Pemkot Surabaya dan BPOM, Pasar Nambangan Siap Jadi Pasar Pangan Aman

Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Surabaya juga mengatur kegiatan usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, antara lain:

  • Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub wajib ditutup sementara, termasuk yang berada di hotel dan restoran.
  • Panti pijat ditutup, kecuali layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat.
  • Biliard dilarang beroperasi, kecuali untuk latihan olahraga dengan izin khusus.
  • Bioskop dilarang memutar film antara pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.
  • Penjualan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan dan Idul Fitri.
  • Petasan dilarang digunakan, demi menghindari ledakan dan kebakaran.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar

Untuk memastikan ketertiban, Pemkot Surabaya menggandeng TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat dalam pengawasan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Selain itu, operasi akan dilakukan untuk menindak warung pangku, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar.

Jika terjadi kondisi darurat, warga diimbau segera menghubungi Call Center 110 (Polisi) atau 112 (Command Center).

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wali Kota Eri.

Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Idul Fitri Pemkot Surabaya Ramadan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.