Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Lifestyle»Gagal Jadi PNS Meski Lolos CPNS? Ini 7 Penyebab Utama yang Wajib Diwaspadai

Gagal Jadi PNS Meski Lolos CPNS? Ini 7 Penyebab Utama yang Wajib Diwaspadai

Isnan SaidIsnan Said Lifestyle 11 Juni 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (beritajatim.id) – Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah awal yang membanggakan bagi ribuan pelamar kerja di Indonesia. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa status CPNS bukanlah tiket emas otomatis untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. Masa percobaan ini justru krusial dan penuh tantangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa CPNS harus melewati berbagai tahapan evaluasi, mulai dari pelatihan, tes kesehatan, hingga penilaian kinerja. Banyak kasus menunjukkan bahwa kegagalan dalam masa ini membuat CPNS harus rela melepas impiannya menjadi abdi negara.

Berikut tujuh penyebab umum yang membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS:

1. Tidak Lulus Pelatihan Dasar (Latsar)

Latsar adalah syarat mutlak yang wajib diikuti oleh semua CPNS. Ketidakhadiran, ketidakdisiplinan, atau kegagalan memahami materi dapat berujung pada pemberhentian secara hormat. Tanpa sertifikat kelulusan Latsar, CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS.

2. Gagal Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

Tes kesehatan merupakan tahapan penentu di akhir masa CPNS. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang tidak mendukung tugas kedinasan, CPNS bisa dinyatakan tidak layak dan gagal diangkat sebagai PNS.

3. Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Beberapa CPNS memilih mundur karena alasan pribadi, seperti penempatan yang jauh, lingkungan kerja yang tidak sesuai, atau tawaran pekerjaan lain. Dalam kasus ini, mereka diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Baca Juga:  Dairyland Prigen Hadirkan Nuansa Jepang dengan Sakura Park, Destinasi Wisata Terbaru

4. Melanggar Disiplin Kerja

CPNS sudah terikat aturan kedisiplinan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Ketidakhadiran tanpa alasan, pelanggaran jam kerja, hingga tindakan indisipliner lainnya dapat menjadi alasan pemberhentian sebelum masa percobaan berakhir.

5. Pemalsuan Dokumen saat Pendaftaran

Penggunaan ijazah palsu atau data yang tidak valid saat pendaftaran akan berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. BKN menegaskan pentingnya kejujuran sejak awal proses seleksi.

6. Tersandung Kasus Hukum

CPNS yang dijatuhi hukuman penjara dengan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap akan langsung dinyatakan gugur, apalagi jika kasusnya menyangkut kejahatan berat atau yang berhubungan dengan jabatan.

7. Terlibat Politik Praktis atau Jadi Pengurus Parpol

Netralitas ASN adalah prinsip dasar yang tidak bisa ditawar. CPNS yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan tidak dengan hormat. Pelanggaran ini dianggap berat dan tidak ditoleransi.

Jenis Pemberhentian CPNS

BKN mengklasifikasikan tiga jenis pemberhentian CPNS, yakni:

  • Dengan hormat, misalnya karena sakit atau mengundurkan diri.
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena pelanggaran administratif seperti pemalsuan dokumen.
  • Tidak dengan hormat, akibat pelanggaran ideologi atau politik praktis.

Tips Sukses Melewati Masa CPNS

Agar tidak tergelincir dalam masa percobaan, CPNS disarankan untuk:

  • Mengikuti Latsar secara serius.
  • Menjaga kedisiplinan dan integritas.
  • Melengkapi dokumen dengan jujur dan tepat waktu.
  • Menjauhi pelanggaran hukum dan politik.
  • Menunjukkan kinerja dan loyalitas terbaik terhadap tugas negara.
Baca Juga:  Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Baru di Jombang, Tekankan ASN Harus Berorientasi Pelayanan

Masa CPNS bukan sekadar formalitas. Persaingan yang ketat sejak awal seleksi harus diimbangi dengan kesiapan mental, fisik, dan komitmen tinggi. Platform seperti ASN Institute kini menyediakan tryout CPNS gratis serta program bimbingan premium yang bisa menjadi bekal penting bagi pelamar.

Ingat, menjadi PNS bukan hanya soal lulus ujian, tapi juga soal membuktikan bahwa Anda layak mengabdi untuk negeri. Jangan lengah di masa percobaan—karena justru di situlah integritas Anda diuji. [ian]

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
asn CPNS PNS tips
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026 Lifestyle

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026 Lifestyle
Ilustrasi penderita flu (foto : xframe)

Kemarau Basah Juli 2026: Kasus Flu dan Batuk Meningkat, Ini Penyebab serta Cara Mencegahnya

7 Juli 2026 Lifestyle

Gen Z Ramai Pilih Intimate Wedding, Lebih Personal dan Jadi Investasi untuk Kehidupan Setelah Menikah

7 Juli 2026 Lifestyle

5 Cara Mengatasi Sulit Tidur Setelah Terbangun Tengah Malam, Jangan Langsung Lihat Jam!

3 Juli 2026 Lifestyle

9 Manfaat Mewarnai bagi Anak yang Jarang Disadari, Tak Sekadar Asah Kreativitas tetapi Dukung Tumbuh Kembang

2 Juli 2026 Lifestyle
Leave A Reply Cancel Reply

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.