Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus lainnya. Program ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T dan daerah seperti Batam, Kepulauan Riau.
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik yang memenuhi kriteria. Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A, B, dan C), serta satuan pendidikan khusus lainnya.
PIP diharapkan dapat mencegah anak putus sekolah, membantu menarik kembali siswa yang sudah berhenti sekolah, dan meringankan beban biaya pendidikan, baik secara langsung (seperti buku dan seragam) maupun tidak langsung (transportasi dan kebutuhan pribadi lainnya).
Berdasarkan informasi dari situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP antara lain:
1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, baik dari sekolah formal, panti sosial, maupun panti asuhan
4. Anak yang terdampak bencana alam
5. Siswa yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan
6. Anak dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan
7. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
8. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuk mengetahui apakah nama Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2025, berikut cara mengeceknya:
1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom “Cek Penerima PIP”.
3. Jawab soal hitungan (captcha) sebagai verifikasi.
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi peserta didik dan status pencairan bantuan. Jika belum muncul, kemungkinan besar pencairan masih dalam proses atau akan dijadwalkan pada termin selanjutnya.
Selain itu, informasi lebih lanjut terkait PIP juga bisa diperoleh melalui scan barcode WhatsApp dan Instagram resmi PIP yang tersedia di laman tersebut.







