Florida (beritajatim.id) – Pengadilan di negara bagian Florida, Amerika Serikat, pada Jumat (1/8/2025) memutuskan bahwa Tesla Inc. harus membayar ganti rugi sebesar $242 juta atau sekitar Rp3,9 triliun (kurs Rp16.000) atas kecelakaan maut yang terjadi pada tahun 2019 dan dinilai sebagian disebabkan oleh sistem bantuan kemudi Autopilot milik perusahaan tersebut.
Keputusan tersebut diambil setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa minggu di pengadilan Florida, terkait kecelakaan yang menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai kekasihnya, Dillon Angulo, di Key Largo. Dalam insiden tersebut, mobil Tesla yang dikendarai oleh George McGee menabrak sebuah SUV Chevrolet, mengakibatkan Leon tewas di tempat dan Angulo mengalami luka serius.
Pihak penggugat yang diwakili oleh firma hukum Darren Jeffrey Rousso menuding bahwa sistem Autopilot Tesla gagal menjalankan fungsinya secara aman. Juri menyepakati bahwa teknologi tersebut memiliki kontribusi terhadap kecelakaan dan menjatuhkan vonis sebagai berikut:
- $200 juta dalam bentuk ganti rugi hukuman (punitive damages)
- $59 juta sebagai kompensasi untuk keluarga Leon
- $70 juta untuk ganti rugi kepada Angulo
Namun, karena Tesla dianggap hanya bertanggung jawab atas sepertiga dari keseluruhan insiden, nilai kompensasi dikurangi sesuai proporsi. Total akhir yang harus dibayarkan oleh Tesla menjadi $242 juta, menurut catatan pengadilan.
“Keadilan telah ditegakkan. Juri mendengarkan semua bukti dan memberikan putusan yang adil bagi klien kami,” kata Rousso dalam pernyataan resminya.
Tesla Akan Ajukan Banding
Pihak Tesla menyatakan tidak setuju dengan keputusan juri dan memastikan akan mengajukan banding. Melalui tim hukumnya, Tesla menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan akibat kegagalan Autopilot, melainkan karena kelalaian pengemudi.
“Putusan hari ini keliru dan hanya akan menghambat perkembangan teknologi keselamatan kendaraan,” ujar pihak Tesla. “Bukti menunjukkan bahwa pengemudi bertanggung jawab sepenuhnya karena mengemudi dengan kecepatan tinggi, menekan pedal gas, dan tidak memperhatikan jalan karena sedang mencari ponsel yang terjatuh.”
Tesla juga menegaskan bahwa tidak ada kendaraan, baik pada 2019 maupun saat ini, yang mampu sepenuhnya mencegah kecelakaan seperti itu.
Latar Belakang Autopilot dan Tuntutan Hukum
Teknologi Autopilot Tesla telah lama menjadi sorotan karena dianggap memberikan persepsi keliru kepada pengemudi terkait kemampuannya. Meskipun diberi nama “Autopilot”, sistem ini tidak membuat kendaraan sepenuhnya otonom dan tetap memerlukan perhatian penuh dari pengemudi.
Putusan ini menjadi salah satu vonis terbesar terhadap Tesla terkait peran teknologi semi-otonom dalam kecelakaan lalu lintas. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden hukum penting dalam pengembangan regulasi kendaraan otonom di masa depan. (hdl)


as a preferred source on Google



