Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Internasional»Tesla Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 Triliun atas Kecelakaan Mematikan 2019

Tesla Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 Triliun atas Kecelakaan Mematikan 2019

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Internasional 2 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Logo Tesla
Logo Tesla (foto: pixabay)

Florida (beritajatim.id) – Pengadilan di negara bagian Florida, Amerika Serikat, pada Jumat (1/8/2025) memutuskan bahwa Tesla Inc. harus membayar ganti rugi sebesar $242 juta atau sekitar Rp3,9 triliun (kurs Rp16.000) atas kecelakaan maut yang terjadi pada tahun 2019 dan dinilai sebagian disebabkan oleh sistem bantuan kemudi Autopilot milik perusahaan tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa minggu di pengadilan Florida, terkait kecelakaan yang menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai kekasihnya, Dillon Angulo, di Key Largo. Dalam insiden tersebut, mobil Tesla yang dikendarai oleh George McGee menabrak sebuah SUV Chevrolet, mengakibatkan Leon tewas di tempat dan Angulo mengalami luka serius.

Pihak penggugat yang diwakili oleh firma hukum Darren Jeffrey Rousso menuding bahwa sistem Autopilot Tesla gagal menjalankan fungsinya secara aman. Juri menyepakati bahwa teknologi tersebut memiliki kontribusi terhadap kecelakaan dan menjatuhkan vonis sebagai berikut:

  • $200 juta dalam bentuk ganti rugi hukuman (punitive damages)
  • $59 juta sebagai kompensasi untuk keluarga Leon
  • $70 juta untuk ganti rugi kepada Angulo

Namun, karena Tesla dianggap hanya bertanggung jawab atas sepertiga dari keseluruhan insiden, nilai kompensasi dikurangi sesuai proporsi. Total akhir yang harus dibayarkan oleh Tesla menjadi $242 juta, menurut catatan pengadilan.

“Keadilan telah ditegakkan. Juri mendengarkan semua bukti dan memberikan putusan yang adil bagi klien kami,” kata Rousso dalam pernyataan resminya.

Baca Juga:  Jepang Pertimbangkan Revisi Prinsip Non-Nuklir, Tiongkok: Sinyal Berbahaya!

Tesla Akan Ajukan Banding

Pihak Tesla menyatakan tidak setuju dengan keputusan juri dan memastikan akan mengajukan banding. Melalui tim hukumnya, Tesla menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan akibat kegagalan Autopilot, melainkan karena kelalaian pengemudi.

“Putusan hari ini keliru dan hanya akan menghambat perkembangan teknologi keselamatan kendaraan,” ujar pihak Tesla. “Bukti menunjukkan bahwa pengemudi bertanggung jawab sepenuhnya karena mengemudi dengan kecepatan tinggi, menekan pedal gas, dan tidak memperhatikan jalan karena sedang mencari ponsel yang terjatuh.”

Tesla juga menegaskan bahwa tidak ada kendaraan, baik pada 2019 maupun saat ini, yang mampu sepenuhnya mencegah kecelakaan seperti itu.

Latar Belakang Autopilot dan Tuntutan Hukum

Teknologi Autopilot Tesla telah lama menjadi sorotan karena dianggap memberikan persepsi keliru kepada pengemudi terkait kemampuannya. Meskipun diberi nama “Autopilot”, sistem ini tidak membuat kendaraan sepenuhnya otonom dan tetap memerlukan perhatian penuh dari pengemudi.

Putusan ini menjadi salah satu vonis terbesar terhadap Tesla terkait peran teknologi semi-otonom dalam kecelakaan lalu lintas. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden hukum penting dalam pengembangan regulasi kendaraan otonom di masa depan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kecelakaan Tesla
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026 Internasional
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 4.118 jiwa. Ribuan bangunan rusak berat akibat fenomena pancake collapse, pencarian korban masih berlangsung.

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Ribuan Bangunan Rusak Berat akibat Pancake Collapse

12 Juli 2026 Internasional
Esmaeil Baghaei

Iran Bantah Minta Negosiasi Baru dengan AS, Trump: Gencatan Senjata telah Berakhir

11 Juli 2026 Internasional
Selat Hormuz

Konflik AS-Iran Memanas, Serangan Balasan Guncang Selat Hormuz dan Ancam Stabilitas Pasokan Energi Global

10 Juli 2026 Internasional
Presiden China Xi Jinping

Xi Jinping Tegaskan Kemandirian Teknologi Jadi Kunci Modernisasi China, Fokus pada Talenta dan Inovasi

9 Juli 2026 Internasional
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Sebut Kesepahaman AS-Iran Berakhir, Washington Cabut Izin Penjualan Minyak dan Perketat Tekanan

8 Juli 2026 Internasional
Leave A Reply Cancel Reply

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026
Berita Terbaru

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.