Surabaya (beritajatim.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri. Ada pihak lain dikenai kebijakan serupa, yakni IAA dan FHM. Ketiganya dicekal terkait dengan kasus penyidikan policy kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 lalu.
Kini, kasus hukum itu dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika musim haji 2024 berlangsung, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota haji, baik untuk haji reguler maupun haji nonreguler. Berkat kerja keras dan lobi Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi, akhirnya kuota Indonesia ditambah 20.000.
Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus (nonreguler) maksimal 8 persen, sedang kuota haji reguler sebesar 92 persen. Porsi kuotanya tak dibagi secara fifty-fifty (50:50) sebagaimana terjadi pada musim haji 2024 untuk kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota tambahan haji khusus (nonreguler) sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang, dibagikan ke 34 provinsi.
Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan 2.118 orang, Jawa Tengah dengan 1.682 orang, dan Jawa Barat dengan 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.
Pembagian kuota ini tak sejalan dengan isi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus (nonreguler) maksimal 8 persen, sedang kuota haji reguler sebesar 92 persen. Bukan 50:50. Pelanggaran atas regulasi positif yang berlaku itu bersifat kasatmata dan terbuka.
Namun demikian, Kemenag yang saat itu di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas berani menerjang dan melanggaran regulasi itu. Sehingga pascapelaksanaan haji 2024, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah persoalan carut-marut pembagian kuota haji 2024 dan merekomendasikan sejumlah hal.
Langkah politik telah diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Proses hukum yang dijalankan KPK dalam konteks sekarang tak bisa dilepaskan dari proses politik di DPR RI yang berlangsung jauh-jauh hari sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini secara tuntas dalam perspektif hukum selain untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian kasus ini sekaligus wujud nyata proteksi dan pembelaan kepada kepentingan jemaah haji reguler: Kelompok jemaah haji yang kuantitasnya terbanyak dan sebagian besar umat Islam Indonesia mengidamkan mampu berangkat via jalur haji reguler. Hal itu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan sosial ekonomi mereka. Hingga sekarang masa tunggu jemaah haji bisa mencapai 20 sampai 35 tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa menggiurkannya potensi pengelolaan haji di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memperoleh kuota haji terbesar dibanding negara-negara lain dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota 20.000 haji pada musim haji 2024 merupakan ikhtiar positif dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar lama antrean keberangkatan haji Indonesia bisa berkurang. Nyatanya, kuota tambahan itu diberikan kepada jemaah haji nonreguler. Kenyataan ini sungguh ironis dan menyesakkan bagi calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Kini, KPK tengah mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang membagikan kuota haji tak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah dan haji yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya. Lalu menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan. Pendalaman aliran dana ini akan jadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji.
Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum meningkatkan level kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dalam proses penyelidikan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah.
Mereka yang telah diperiksa KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz. (air)


as a preferred source on Google




