Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Mengungkap Kasus Haji 2024: Mencari Keadilan, Membela Kepentingan Jemaah Haji Reguler

Mengungkap Kasus Haji 2024: Mencari Keadilan, Membela Kepentingan Jemaah Haji Reguler

Ainur RohimAinur Rohim News 12 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Jemaah haji di Masjidil Haram pada musim haji 2024 (foto: Ainur Rohim/beritajatim.id)
Jemaah haji di Masjidil Haram pada musim haji 2024 (foto: Ainur Rohim/beritajatim.id)

Surabaya (beritajatim.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri. Ada pihak lain dikenai kebijakan serupa, yakni IAA dan FHM. Ketiganya dicekal terkait dengan kasus penyidikan policy kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 lalu.

Kini, kasus hukum itu dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika musim haji 2024 berlangsung, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota haji, baik untuk haji reguler maupun haji nonreguler. Berkat kerja keras dan lobi Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi, akhirnya kuota Indonesia ditambah 20.000.

Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus (nonreguler) maksimal 8 persen, sedang kuota haji reguler sebesar 92 persen. Porsi kuotanya tak dibagi secara fifty-fifty (50:50) sebagaimana terjadi pada musim haji 2024 untuk kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota tambahan haji khusus (nonreguler) sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang, dibagikan ke 34 provinsi.

Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan 2.118 orang, Jawa Tengah dengan 1.682 orang, dan Jawa Barat dengan 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.

Pembagian kuota ini tak sejalan dengan isi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus (nonreguler) maksimal 8 persen, sedang kuota haji reguler sebesar 92 persen. Bukan 50:50. Pelanggaran atas regulasi positif yang berlaku itu bersifat kasatmata dan terbuka.

Baca Juga:  Polri Meriahkan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di CFD Jakarta

Namun demikian, Kemenag yang saat itu di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas berani menerjang dan melanggaran regulasi itu. Sehingga pascapelaksanaan haji 2024, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah persoalan carut-marut pembagian kuota haji 2024 dan merekomendasikan sejumlah hal.

Langkah politik telah diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Proses hukum yang dijalankan KPK dalam konteks sekarang tak bisa dilepaskan dari proses politik di DPR RI yang berlangsung jauh-jauh hari sebelumnya.

Pengungkapan kasus ini secara tuntas dalam perspektif hukum selain untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian kasus ini sekaligus wujud nyata proteksi dan pembelaan kepada kepentingan jemaah haji reguler: Kelompok jemaah haji yang kuantitasnya terbanyak dan sebagian besar umat Islam Indonesia mengidamkan mampu berangkat via jalur haji reguler. Hal itu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan sosial ekonomi mereka. Hingga sekarang masa tunggu jemaah haji bisa mencapai 20 sampai 35 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa menggiurkannya potensi pengelolaan haji di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memperoleh kuota haji terbesar dibanding negara-negara lain dari Pemerintah Arab Saudi.

Jemaah haji di Masjidil Haram pada musim haji 2024
(foto: Ainur Rohim/beritajatim.id)

Tambahan kuota 20.000 haji pada musim haji 2024 merupakan ikhtiar positif dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar lama antrean keberangkatan haji Indonesia bisa berkurang. Nyatanya, kuota tambahan itu diberikan kepada jemaah haji nonreguler. Kenyataan ini sungguh ironis dan menyesakkan bagi calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Perawatan Jalur Kereta Jelang Angkutan Lebaran 2025

Kini, KPK tengah mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidik KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang membagikan kuota haji tak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah dan haji yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya. Lalu menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan. Pendalaman aliran dana ini akan jadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji.

Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum meningkatkan level kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dalam proses penyelidikan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah.

Mereka yang telah diperiksa KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz. (air)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPK Kuota Jemaah Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.