Bekasi (beritajatim.id) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan kerja ke PT Sumi Asih, salah satu perusahaan intermediate industry di sektor oleokimia, pada Jumat (22/8). Kunjungan ini dilakukan untuk mendengar langsung kondisi lapangan terkait pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang mulai diberlakukan sejak 13 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT Sumi Asih mengungkapkan bahwa pembatasan kuota gas bumi telah menekan kapasitas produksi.
Berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025, pasokan gas hanya diberikan sebagian dari kontrak bulanan: maksimal 48 persen pada 13–19 Agustus, naik menjadi 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus. Jika konsumsi melebihi kuota, perusahaan dikenai penalti hingga 120 persen dari harga LNG.
Risiko Produksi dan Ekspor
Dengan kebutuhan normal sekitar 1.500 MMBTU gas per hari, PT Sumi Asih terpaksa beroperasi di bawah kapasitas. Jika pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU per hari, seluruh fasilitas produksi harus dihentikan. Kondisi ini sangat berisiko, mengingat perusahaan telah mengikat kontrak ekspor dengan mitra di Tiongkok dan Eropa.
Meski menghadapi penalti tambahan, perusahaan memilih tetap berproduksi untuk menjaga komitmen ekspor. Namun, keterbatasan pasokan bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan usaha, utilisasi mesin, dan penyerapan tenaga kerja.
Kritik Pola Distribusi Gas
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyoroti ketidaksesuaian distribusi gas di lapangan.
“Kami mempertanyakan mengapa pasokan gas di atas USD 15 per MMBTU tersedia stabil, sementara HGBT di kisaran USD 6 justru terbatas. Artinya pasokan sebenarnya ada, hanya tidak diberikan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Febri, gas bumi tidak hanya berfungsi sebagai energi, tetapi juga bahan baku vital dalam proses produksi oleokimia, misalnya untuk unit Hydrogenation Plant. Ketidakstabilan pasokan dinilai akan menurunkan daya saing industri nasional di pasar ekspor.
Dampak terhadap Fiskal Negara
Lebih lanjut, Febri menekankan manfaat nyata kebijakan HGBT terhadap penerimaan negara. Industri penerima HGBT terbukti meningkatkan setoran pajak hingga enam kali lipat saat pasokan berjalan lancar. Namun ketika pasokan dibatasi, kontribusi pajak menurun kembali ke level sebelumnya.
“Ini bukti bahwa keberlangsungan HGBT bukan hanya menyelamatkan industri, tapi juga meningkatkan kontribusi fiskal bagi negara,” kata Febri.
Kemenperin meminta agar deklarasi gangguan pasokan gas segera dicabut demi kepastian hukum bagi industri. Tanpa kepastian ini, perusahaan sulit menyusun rencana produksi maupun investasi jangka panjang.
Melalui kunjungan tersebut, Kemenperin menegaskan komitmennya mencari solusi bersama pemangku kepentingan agar industri tetap dapat beroperasi optimal. Stabilitas energi dipandang sebagai faktor krusial untuk menjaga investasi manufaktur, melindungi tenaga kerja, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. (hdl)


as a preferred source on Google




