Jakarta (beritajatim.id) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyampaikan keprihatinan atas rangkaian aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung di Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (2/9/2025), juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani menyebut pihaknya memantau secara dekat perkembangan situasi, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan terhadap massa demonstran.
“Kami menekankan pentingnya dialog untuk menjawab keresahan publik,” ujar Ravina.
PBB: Hormati Hak Asasi dan Kebebasan Berpendapat
OHCHR menegaskan, otoritas di Indonesia harus menjamin hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan menyampaikan pendapat, sejalan dengan norma serta standar internasional.
Seluruh aparat keamanan, termasuk militer bila dilibatkan dalam tugas penegakan hukum, diwajibkan mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.
“Pihak berwenang harus menjunjung hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sambil tetap menjaga ketertiban umum sesuai norma internasional,” bunyi pernyataan resmi OHCHR.
Desak Investigasi Transparan
PBB juga menyerukan agar dilakukan investigasi cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekerasan saat mengamankan aksi.
Selain itu, lembaga internasional tersebut menekankan pentingnya memastikan media dapat meliput peristiwa secara bebas dan independen, tanpa intimidasi atau hambatan.
Latar Belakang Unjuk Rasa
Gelombang unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini dipicu oleh isu tunjangan parlemen, kebijakan penghematan (austerity measures), hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.
Pernyataan PBB ini menambah sorotan dunia internasional terhadap situasi politik dan keamanan di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara menjaga ketertiban dan menghormati hak-hak fundamental warga negara. (hdl)


as a preferred source on Google



