Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Menteri HAM Natalius Pigai Tekankan Pemulihan Korban Demonstrasi Berbasis Keadilan

Menteri HAM Natalius Pigai Tekankan Pemulihan Korban Demonstrasi Berbasis Keadilan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 4 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pentingnya pemulihan korban demonstrasi melalui remedi
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pentingnya pemulihan korban demonstrasi melalui remedi

Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya aspek remedi atau pemulihan yang berkeadilan dalam menangani korban demonstrasi di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Kamis (tanggal sesuai peristiwa), Pigai menyebut pemulihan korban tidak hanya menyangkut penyembuhan (healing), tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi.

“Salah satu aspek penting di dalam HAM adalah pemulihan korban. Ini adalah hal yang sangat penting, baik dalam konteks penyembuhan maupun pemenuhan kebutuhan, ganti rugi, rehabilitasi, dan kompensasi,” ujar Pigai.

Demokrasi dan Kerangka HAM

Pigai mengapresiasi kedewasaan masyarakat Indonesia dalam menyikapi dinamika demokrasi. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan pemerintah untuk menjalankan langkah-langkah pemulihan korban yang berlandaskan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Kami senang rakyat Indonesia semakin dewasa dan paham dinamika demokrasi. Langkah penanganan yang dilakukan pemerintah berpijak pada ICCPR, sebagai dokumen induk hak sipil dan politik. Kerangka penanganannya berbasis pada HAM,” jelasnya.

Kolaborasi Antarinstansi

Menteri HAM menambahkan bahwa seluruh tindakan pemerintah dalam penanganan korban demonstrasi dilakukan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hak asasi. Kementerian HAM juga sudah mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk membahas pendekatan yang tepat.

Selain itu, kolaborasi dengan Kemensos telah dilakukan guna mengidentifikasi data korban dan memastikan program sosial yang ada bisa digunakan untuk pemulihan.

Baca Juga:  Bawaslu Tegaskan Pentingnya Keadilan Pemilu Melalui Penanganan Pelanggaran

“Mensos sudah mengidentifikasi korban, dan kami ikut membantu dalam pendataan. Program-program sosial Kemensos juga diarahkan untuk mendukung pemulihan. Ini bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan HAM setiap warga negara,” kata Pigai.

Komitmen Negara pada HAM

Pigai menegaskan, pemulihan korban demonstrasi adalah bentuk nyata dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi warganya, tanpa terkecuali.

Sebelumnya, ia juga bertemu langsung dengan Kapolri untuk memastikan setiap langkah penanganan demonstrasi tetap mengacu pada prinsip HAM.

Dengan pendekatan berbasis keadilan, pemerintah diharapkan tidak hanya menyelesaikan dampak langsung dari aksi demonstrasi, tetapi juga memastikan pemulihan jangka panjang bagi para korban. (hen/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Hak Asasi Manusia Natalius Pigai
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.