Surabaya (beritajatim.id) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya resmi meluncurkan layanan Asuransi Impor bekerja sama dengan PT Goesaff Manunggal Sejahtera.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya pelaku UKM, dalam melengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peluncuran berlangsung dalam acara Kick Off Asuransi Impor di Hall Graha Kadin Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025), yang dihadiri oleh ratusan pelaku usaha impor, perwakilan industri logistik, serta pejabat Bea Cukai dan pemerintah daerah.
Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan solusi atas kendala yang sering dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi dokumen asuransi, terutama dalam skema CIF (Cost, Insurance, Freight).
Tanpa dokumen asuransi, proses impor dapat tertunda yang berdampak langsung pada efisiensi waktu dan biaya. Ditambah lagi, regulasi Kementerian Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 mewajibkan pencantuman biaya asuransi dalam penentuan nilai pabean. Dengan demikian, selain sebagai syarat administratif, asuransi juga memberikan perlindungan terhadap risiko pengangkutan barang lintas negara.
Jawa Timur, khususnya Surabaya, memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan nasional. Data Kanwil Bea Cukai Jatim I menunjukkan bahwa penerimaan bea masuk pada tahun 2024 mencapai Rp5,5 triliun, naik lebih dari 12 persen dibanding tahun sebelumnya, yang sebagian besar berasal dari aktivitas impor industri di wilayah tersebut.
Namun, tantangan administratif masih sering dihadapi para importir, terutama terkait dokumen pendukung PIB yang belum lengkap atau tidak sesuai. Oleh karena itu, kehadiran layanan Asuransi Impor terintegrasi menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses dan meningkatkan kepatuhan regulasi.
Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.400 importir yang beroperasi di Jawa Timur, sekitar 1.600 berdomisili di Surabaya. Namun, kesadaran terhadap pentingnya asuransi masih tergolong rendah.
Padahal, meskipun risiko kerusakan barang hanya sekitar 1–2 persen, asuransi tetap merupakan bentuk mitigasi yang vital dalam setiap kegiatan impor. Kadin, kata Medy, tidak hanya menyediakan polis, tetapi juga aktif sebagai jembatan edukasi melalui pelatihan dan forum diskusi antara pengusaha, perusahaan asuransi, dan otoritas kepabeanan.
Kadin juga sedang mengembangkan sistem digital layanan Asuransi Impor yang terintegrasi langsung dengan sistem logistik dan sistem Bea Cukai. Dengan teknologi ini, proses validasi dokumen dapat dilakukan secara otomatis, tanpa perlu verifikasi manual.
Sistem ini memungkinkan data polis yang diterbitkan langsung tersinkronisasi dengan sistem Bea Cukai, sehingga proses PIB menjadi lebih cepat, efisien, dan minim risiko administratif. Pengusaha cukup mengisi kebutuhan asuransinya melalui sistem daring, dan Kadin bersama mitra akan menyesuaikan cakupan perlindungan berdasarkan jenis barang dan nilai transaksi.
Direktur Utama PT Goesaff Manunggal Sejahtera, Ramali Affandi, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku impor yang mengira barang mereka telah diasuransikan dari negara asal.
Namun dalam skema FOB (Free On Board), tanggung jawab asuransi sepenuhnya berada di tangan importir. Ketidaktahuan ini sering kali menyebabkan kendala saat barang tiba karena dokumen asuransi tidak tersedia. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis untuk memperlancar proses logistik dan administratif.
Kolaborasi Kadin juga melibatkan BPJK dan IMKL guna memastikan proses sesuai dengan ketentuan Bea Cukai dan standar regulasi nasional. Dukungan ini diperkuat oleh Ketua Asperindo Jatim, Asmaul Husna, yang menilai bahwa banyak importir belum memahami bahwa tanggung jawab asuransi ada pada pihak pengimpor, bukan eksportir.
Edukasi tentang perbedaan tanggung jawab dalam perdagangan internasional menjadi hal penting yang harus ditingkatkan, termasuk pemahaman atas dokumen-dokumen perdagangan.
Melalui inisiatif ini, Kadin Surabaya ingin membangun ekosistem perdagangan yang tidak hanya tertib dan patuh regulasi, tetapi juga tangguh dan kompetitif secara global. Semangat kolaborasi dan literasi menjadi landasan agar pelaku usaha lokal dapat bersaing di pasar internasional dengan kesiapan administratif dan perlindungan risiko yang memadai. Kadin menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis dunia usaha dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, terlindungi, dan berkelanjutan. (rio)


as a preferred source on Google




