Sukabumi (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, khususnya ke China. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025. Dari penyelidikan, dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, diamankan dan telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sebagai perekrut dan fasilitator pemberangkatan korban ke luar negeri.
“Modus operandi mereka adalah merekrut perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China, dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkap Hendra.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan, korban justru diarahkan untuk membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A. Di sana, korban dipaksa menjalani kawin kontrak dengan seorang warga negara China berinisial T.T.C.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, menambahkan bahwa korban dijanjikan mahar senilai Rp40 juta, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan tidak dipulangkan ke Indonesia seperti yang dijanjikan.
“Para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan hingga pengiriman korban,” jelas Ade.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R.R, seorang pelajar asal Sukabumi yang bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar.
Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, dan pihak Imigrasi Bogor.
Beberapa barang bukti juga disita, di antaranya satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua buah dompet kulit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G.
Polda Jabar juga tengah menjalin koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk memfasilitasi pemulangan korban R.R. ke tanah air.
Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perdagangan orang, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ilegal ke luar negeri, yang sangat merugikan masyarakat. (ang)


as a preferred source on Google




