Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 16 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media/pexels)
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media/pexels)

Bogor (beritajatim.id) – Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial RS dan AH dalam kasus pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, Senin (10/11/2025). Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa RS dan AH dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres, Sabtu (15/11/2025).

Kronologi Aksi Keji di Dalam Mobil

Kasus ini bermula ketika kedua pelaku memesan layanan taksi online dan masuk ke mobil korban. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang.

“Ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ungkap Kapolres.

Setelah korban tak berdaya, RS mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke sejumlah lokasi untuk memastikan korban benar-benar sudah meninggal. Mereka kemudian menjual ponsel korban di sebuah counter handphone, mengisi bensin, serta mengisi saldo e-toll untuk melanjutkan perjalanan.

Pelaku lalu menuju Tol Jagorawi dan membuang jasad korban ke semak-semak Km 30. Jasad ditemukan dalam kondisi telentang, tangan dan kaki terikat, serta mulut terikat, seperti disampaikan Kompol Ahmad Jajuli, Kainduk PJR Tol Jagorawi.

Baca Juga:  Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko, Motor Korban Disembunyikan di Kebun Pisang

Upaya Kabur Gagal karena Mobil Mogok

Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku melanjutkan pelarian tetapi mobil hasil rampasan justru mogok di gerbang Tol Sentul Utara. Mereka memanggil layanan towing dan membawa mobil ke sebuah bengkel di Citereup sebelum akhirnya meninggalkannya dan melarikan diri ke Ciamis.

Ditangkap Saat Lakukan Ritual Mistis

Pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka di Ciamis. Menurut Kapolres, RS dan AH ditemukan sedang melakukan ritual di sebuah area pemakaman yang dianggap keramat.

“Kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib,” jelas Kapolres. Mereka disebut sedang bertirakat di sebuah saung dekat makam.

Motif Utama: Ekonomi

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan aksi perampokan secara acak karena kesulitan ekonomi dan bekerja serabutan.

“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” ujar Kapolres.

Kasus ini kini ditangani kepolisian dengan pemberkasan lanjutan, sementara kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan Polda Jawa Barat
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.