Jakarta (beritajatim.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksinya.
Langkah ini dilakukan menyusul munculnya dugaan bahwa sumber air Aqua tidak seluruhnya berasal dari mata air pegunungan, sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10).
Mufti menegaskan, BPKN telah menerima berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan tersebut.
Lembaganya, kata dia, akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Temuan Lapangan dan Isu Publik
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan indikasi penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Temuan itu memunculkan pertanyaan publik terhadap kejujuran klaim iklan Aqua, yang selama ini dikenal dengan slogan ‘Air pegunungan yang murni dan alami’.
Label dan citra merek Aqua selama bertahun-tahun mengasosiasikan diri sebagai air yang berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian sumber air dengan klaim produk menimbulkan kekhawatiran akan adanya misleading advertising atau iklan yang menyesatkan.
BPKN Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Mufti.
Lebih lanjut, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Fokus pada Perlindungan Konsumen
Mufti menegaskan bahwa langkah BPKN tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan mana pun, tetapi semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujarnya. (hdl)
.


as a preferred source on Google




