Jakarta (beritajatim.id) – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya terjerat dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Dasco menyebut keputusan Presiden diambil setelah mencermati rangkaian komunikasi antara pemerintah dan DPR terkait dinamika kasus yang sejak Juli 2024 banyak menyita perhatian publik. Ia menjelaskan bahwa berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat mengenai proses hukum kasus ASDP telah diterima DPR, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Komisi III untuk melakukan kajian mendalam.
Kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi perkembangan perkara. Adapun kasus yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Perkara ini bermula dari keputusan bisnis direksi PT ASDP pada 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Saat itu, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama bersama jajaran direksi menyetujui dan melaksanakan proses tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menemukan indikasi bahwa mekanisme akuisisi tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan dinilai melawan hukum.
KPK menduga keputusan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun karena disinyalir menguntungkan pihak pemilik JN. Meski dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap memutus bersalah karena menilai adanya kelalaian berat dalam pengambilan keputusan korporasi.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, pemerintah memberi sinyal adanya penilaian ulang terhadap proses hukum tersebut, sekaligus menjawab berbagai masukan yang berkembang di publik. Keputusan ini menandai langkah baru dalam penyelesaian polemik yang sempat mendapat sorotan luas terkait tata kelola BUMN dan akuntabilitas korporasi. (ted)


as a preferred source on Google




