Surabaya (beritajatim.id) – Apakah kamu berencana mengajukan resign dalam waktu dekat? Jika iya, pastikan keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang. Mengundurkan diri adalah langkah besar yang bisa memengaruhi perjalanan kariermu, apalagi jika kamu belum mendapatkan pekerjaan baru sebagai pengganti.
Jika resign adalah keputusan final, penting bagi kamu untuk memahami prosedur pengunduran diri sekaligus mengetahui hak-hak karyawan resign. Pengetahuan ini akan membantu menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan memastikan kamu tetap mendapatkan hak sebagai pekerja. Lantas, apa saja hak karyawan setelah mengajukan resign? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengetahui hak setelah resign bukan hanya soal gaji terakhir. Ada beberapa poin penting yang wajib kamu pahami agar tidak dirugikan.
1. Melindungi Hak-Hak Keuangan
Pemahaman mengenai hak karyawan saat resign bertujuan memastikan kamu menerima seluruh pembayaran yang layak. Selain gaji terakhir, ada beberapa komponen finansial lain yang wajib kamu terima. Jika kamu tidak mengetahui aturan tersebut, ada kemungkinan hakmu terlewat atau tidak dibayarkan secara penuh.
2. Mencegah Konflik atau Sengketa Hukum
Sengketa antara karyawan dan perusahaan bisa saja terjadi, misalnya terkait pembayaran gaji atau hak lain yang belum diberikan. Dengan memahami hak resign, kamu bisa menghindari potensi perselisihan yang berujung pada masalah hukum.
3. Menghindari Tindakan yang Merugikan
Kurangnya pemahaman mengenai prosedur resign dapat menyebabkan masalah, seperti tidak mengembalikan aset kantor hingga pelanggaran kerahasiaan perusahaan. Mengikuti proses secara profesional akan membantu menjaga reputasimu di dunia kerja.
4. Menjaga Hubungan Baik dengan Perusahaan
Banyak perusahaan membuka peluang bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja di masa depan. Memahami prosedur dan hak resign membantu kamu menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan HRD.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, hak karyawan yang mengajukan resign berbeda antara karyawan tetap dan pekerja kontrak. Karena itu, penting untuk memahami status kerja yang kamu miliki sebelum mengajukan pengunduran diri.
Berikut ulasan hak karyawan resign khusus untuk karyawan tetap.
1. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan resign sebagai pengganti beberapa hak, seperti:
- Cuti tahunan yang belum digunakan atau belum gugur.
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga ke daerah asal (jika diatur dalam perjanjian kerja).
- Hak lain yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Rumus perhitungan pengganti cuti, 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti.
2. Uang Pisah
Uang pisah diberikan kepada karyawan resign sesuai masa kerja dan perjanjian kerja bersama. Besarannya bisa berbeda di setiap perusahaan. Semakin lama masa kerja, biasanya semakin besar nominal yang diberikan.
3. Uang Lembur, Tunjangan, dan Bonus
Jika kamu pernah lembur tetapi belum mendapat bayaran, perusahaan wajib membayar seluruh lembur tersebut. Hal yang sama berlaku untuk tunjangan dan bonus seperti, tunjangan makan, tunjangan transport dan bonus tahunan
Semua komponen tersebut harus diberikan sesuai ketentuan perusahaan dan kinerja kamu selama bekerja.
4. Gaji yang Belum Dibayarkan
Perusahaan wajib membayar seluruh gaji yang masih tertunda, termasuk gaji proporsional untuk bulan terakhir bekerja. Jika ada pemotongan seperti BPJS atau pajak, HRD harus menyampaikan perinciannya secara jelas.
5. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Selain hak finansial, karyawan resign berhak mendapat paklaring. Dokumen ini berisi informasi bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Paklaring sangat berguna sebagai referensi ketika melamar pekerjaan baru.
Memahami hak karyawan yang resign adalah langkah penting sebelum keluar dari perusahaan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, kamu bisa mengurus semua hak secara tepat, menjaga hubungan baik dengan perusahaan, dan menjaga reputasimu sebagai pekerja profesional.
Jika kamu masih ragu atau ingin memastikan hakmu sesuai aturan, jangan segan berkonsultasi langsung dengan HRD atau membaca ketentuan dalam PP 35/2021. (aga)


as a preferred source on Google




