Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Hak Karyawan yang Resign: Panduan Lengkap agar Tidak Dirugikan

Hak Karyawan yang Resign: Panduan Lengkap agar Tidak Dirugikan

Agathon AgnarAgathon Agnar News 5 Desember 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (beritajatim.id) – Apakah kamu berencana mengajukan resign dalam waktu dekat? Jika iya, pastikan keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang. Mengundurkan diri adalah langkah besar yang bisa memengaruhi perjalanan kariermu, apalagi jika kamu belum mendapatkan pekerjaan baru sebagai pengganti.

Jika resign adalah keputusan final, penting bagi kamu untuk memahami prosedur pengunduran diri sekaligus mengetahui hak-hak karyawan resign. Pengetahuan ini akan membantu menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan memastikan kamu tetap mendapatkan hak sebagai pekerja. Lantas, apa saja hak karyawan setelah mengajukan resign? Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengetahui hak setelah resign bukan hanya soal gaji terakhir. Ada beberapa poin penting yang wajib kamu pahami agar tidak dirugikan.

1. Melindungi Hak-Hak Keuangan
Pemahaman mengenai hak karyawan saat resign bertujuan memastikan kamu menerima seluruh pembayaran yang layak. Selain gaji terakhir, ada beberapa komponen finansial lain yang wajib kamu terima. Jika kamu tidak mengetahui aturan tersebut, ada kemungkinan hakmu terlewat atau tidak dibayarkan secara penuh.

2. Mencegah Konflik atau Sengketa Hukum
Sengketa antara karyawan dan perusahaan bisa saja terjadi, misalnya terkait pembayaran gaji atau hak lain yang belum diberikan. Dengan memahami hak resign, kamu bisa menghindari potensi perselisihan yang berujung pada masalah hukum.

3. Menghindari Tindakan yang Merugikan
Kurangnya pemahaman mengenai prosedur resign dapat menyebabkan masalah, seperti tidak mengembalikan aset kantor hingga pelanggaran kerahasiaan perusahaan. Mengikuti proses secara profesional akan membantu menjaga reputasimu di dunia kerja.

Baca Juga:  Polda Kaltim Perketat Pengawasan IKN, Siap Tindak Tegas Tambang Ilegal

4. Menjaga Hubungan Baik dengan Perusahaan
Banyak perusahaan membuka peluang bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja di masa depan. Memahami prosedur dan hak resign membantu kamu menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan HRD.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, hak karyawan yang mengajukan resign berbeda antara karyawan tetap dan pekerja kontrak. Karena itu, penting untuk memahami status kerja yang kamu miliki sebelum mengajukan pengunduran diri.

Berikut ulasan hak karyawan resign khusus untuk karyawan tetap.

1. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan resign sebagai pengganti beberapa hak, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum digunakan atau belum gugur.
  • Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga ke daerah asal (jika diatur dalam perjanjian kerja).
  • Hak lain yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Rumus perhitungan pengganti cuti, 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti.

2. Uang Pisah
Uang pisah diberikan kepada karyawan resign sesuai masa kerja dan perjanjian kerja bersama. Besarannya bisa berbeda di setiap perusahaan. Semakin lama masa kerja, biasanya semakin besar nominal yang diberikan.

3. Uang Lembur, Tunjangan, dan Bonus
Jika kamu pernah lembur tetapi belum mendapat bayaran, perusahaan wajib membayar seluruh lembur tersebut. Hal yang sama berlaku untuk tunjangan dan bonus seperti, tunjangan makan, tunjangan transport dan bonus tahunan

Baca Juga:  Raperda RPJPD 2025-2045 Resmi Disahkan, Pj. Gubernur Adhy Optimis Jawa Timur Mendunia

Semua komponen tersebut harus diberikan sesuai ketentuan perusahaan dan kinerja kamu selama bekerja.

4. Gaji yang Belum Dibayarkan
Perusahaan wajib membayar seluruh gaji yang masih tertunda, termasuk gaji proporsional untuk bulan terakhir bekerja. Jika ada pemotongan seperti BPJS atau pajak, HRD harus menyampaikan perinciannya secara jelas.

5. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Selain hak finansial, karyawan resign berhak mendapat paklaring. Dokumen ini berisi informasi bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Paklaring sangat berguna sebagai referensi ketika melamar pekerjaan baru.

Memahami hak karyawan yang resign adalah langkah penting sebelum keluar dari perusahaan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, kamu bisa mengurus semua hak secara tepat, menjaga hubungan baik dengan perusahaan, dan menjaga reputasimu sebagai pekerja profesional.

Jika kamu masih ragu atau ingin memastikan hakmu sesuai aturan, jangan segan berkonsultasi langsung dengan HRD atau membaca ketentuan dalam PP 35/2021. (aga)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
hak karyawan hak pegawai resign hak saat resign resign
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.