Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya telah menuntaskan proses pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan. Namun demikian, sebagian dana ganti rugi masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) karena adanya sengketa kepemilikan lahan yang belum selesai secara hukum.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa Pemkot menargetkan proses pembebasan dan pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada Desember ini. Meski masih terdapat beberapa persil yang berstatus sengketa, Pemkot memastikan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi telah dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut Eri Cahyadi, mekanisme konsinyasi ditempuh sebagai solusi hukum agar proyek strategis tersebut tetap berjalan. Dana ganti rugi telah diserahkan ke pengadilan dan dapat dicairkan oleh pihak yang berhak setelah adanya kepastian hukum.
Ia menjelaskan, warga yang belum menerima pembayaran secara langsung pada prinsipnya telah memperoleh hak ganti rugi. Namun, karena masih terdapat persoalan hukum antar pihak terkait kepemilikan lahan, dana tersebut harus dititipkan di PN hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Terkait kelanjutan proyek, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kewenangan Pemkot Surabaya terbatas pada penyediaan lahan. Adapun pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (PU) karena proyek tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan utama. Pekerjaan konstruksi diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 10 persil lahan yang menghadapi sengketa atau gugatan antarwarga.
Farhan menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 16 persil yang masuk dalam proses konsinyasi di PN. Dari jumlah tersebut, enam persil telah memenuhi syarat pencairan karena objek lahan dinyatakan bebas sengketa, sehingga menyisakan 10 persil yang masih menunggu penyelesaian hukum.
Total dana ganti rugi yang dititipkan di PN mencapai Rp57 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian appraisal dan telah disepakati oleh para pemilik lahan sebelum munculnya persoalan hukum terkait kepemilikan.
Terkait sengketa antarwarga, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menunggu putusan pengadilan guna memastikan pihak yang sah menerima ganti rugi.
Ia menambahkan, proses pengosongan lahan yang masih bermasalah akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Pengadilan Negeri sebagai leading sector, Kepolisian, Garnisun, serta unsur kewilayahan setempat. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan pembebasan lahan berjalan sesuai hukum dan mendukung kelancaran pembangunan Flyover Taman Pelangi. (ris)


as a preferred source on Google




