Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Surabaya Rampungkan Ganti Rugi Flyover Taman Pelangi, Rp57 Miliar Dikonsinyasikan di Pengadilan

Pemkot Surabaya Rampungkan Ganti Rugi Flyover Taman Pelangi, Rp57 Miliar Dikonsinyasikan di Pengadilan

Haris DwiHaris Dwi News 14 Desember 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemkot Surabaya menyelesaikan ganti rugi warga terdampak Flyover Taman Pelangi. Sebagian dana dikonsinyasikan di PN karena sengketa hukum lahan.
Pemkot Surabaya menyelesaikan ganti rugi warga terdampak Flyover Taman Pelangi. Sebagian dana dikonsinyasikan di PN karena sengketa hukum lahan.

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya telah menuntaskan proses pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan. Namun demikian, sebagian dana ganti rugi masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) karena adanya sengketa kepemilikan lahan yang belum selesai secara hukum.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa Pemkot menargetkan proses pembebasan dan pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada Desember ini. Meski masih terdapat beberapa persil yang berstatus sengketa, Pemkot memastikan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi telah dijalankan sesuai ketentuan.

Menurut Eri Cahyadi, mekanisme konsinyasi ditempuh sebagai solusi hukum agar proyek strategis tersebut tetap berjalan. Dana ganti rugi telah diserahkan ke pengadilan dan dapat dicairkan oleh pihak yang berhak setelah adanya kepastian hukum.

Ia menjelaskan, warga yang belum menerima pembayaran secara langsung pada prinsipnya telah memperoleh hak ganti rugi. Namun, karena masih terdapat persoalan hukum antar pihak terkait kepemilikan lahan, dana tersebut harus dititipkan di PN hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Terkait kelanjutan proyek, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kewenangan Pemkot Surabaya terbatas pada penyediaan lahan. Adapun pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (PU) karena proyek tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan utama. Pekerjaan konstruksi diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026.

Baca Juga:  Banjir Rob di Sayung, Satlantas Polres Demak Atur Lalu Lintas untuk Hindari Kemacetan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 10 persil lahan yang menghadapi sengketa atau gugatan antarwarga.

Farhan menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 16 persil yang masuk dalam proses konsinyasi di PN. Dari jumlah tersebut, enam persil telah memenuhi syarat pencairan karena objek lahan dinyatakan bebas sengketa, sehingga menyisakan 10 persil yang masih menunggu penyelesaian hukum.

Total dana ganti rugi yang dititipkan di PN mencapai Rp57 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian appraisal dan telah disepakati oleh para pemilik lahan sebelum munculnya persoalan hukum terkait kepemilikan.

Terkait sengketa antarwarga, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menunggu putusan pengadilan guna memastikan pihak yang sah menerima ganti rugi.

Ia menambahkan, proses pengosongan lahan yang masih bermasalah akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Pengadilan Negeri sebagai leading sector, Kepolisian, Garnisun, serta unsur kewilayahan setempat. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan pembebasan lahan berjalan sesuai hukum dan mendukung kelancaran pembangunan Flyover Taman Pelangi. (ris)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Pemkot Surabaya Sengketa Tanah Surabaya Taman Pelangi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.