Surabaya (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan penanganan kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), dilakukan berbasis scientific crime investigation (SCI) tanpa mengaitkan perbuatan pidana dengan kelompok atau organisasi tertentu.
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko usai penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial SAK dan MY, Senin (29/12/2025).
“Perbuatan pidana kami pandang melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi. Penetapan tersangka murni berdasarkan alat bukti dan pendekatan scientific crime investigation,” ujar Widi di Surabaya.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara. Dari hasil pendalaman, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban lansia.
Dalam perkara tersebut, tersangka SAK telah diamankan dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara tersangka MY masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buruan penyidik.
Widi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan fisik dengan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik memastikan penyelidikan belum berhenti. Pendalaman lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan setelah pemeriksaan lanjutan,” tegas Widi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik juga memastikan penahanan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah proses pemeriksaan rampung.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seorang lansia dipaksa keluar dari rumahnya di kawasan Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rekaman tersebut memicu keprihatinan luas dan mendorong aparat bertindak cepat dengan pendekatan hukum berbasis bukti ilmiah.


as a preferred source on Google




