Surabaya (beritajatim.id) – Samuel Ardi Kristanto digelandang penyidik Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan pantauan beritajatim.id di lokasi, Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dan langsung digiring menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim oleh dua penyidik Renakta.
Saat digelandang masuk ke dalam gedung, tangan Samuel tampak diborgol menggunakan kabel ties. Ia memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Samuel kemudian langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Samuel sebelumnya sempat viral di media sosial. Sebuah video amatir memperlihatkan sejumlah orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berpakaian serba merah memaksa seorang perempuan lansia, Elina Widjajanti, keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam rekaman video tersebut, Nenek Elina tampak ditarik, diseret, bahkan diangkat secara paksa keluar dari rumah oleh beberapa orang. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Tak berselang lama setelah kejadian tersebut, rumah milik Nenek Elina dilaporkan disegel menggunakan kayu dan besi yang menghalangi akses pintu dan pagar utama. Kondisi tersebut menyebabkan penghuni tidak dapat memasuki rumahnya.
Selanjutnya, sekitar sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut dilaporkan telah dirobohkan menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.


as a preferred source on Google




