Jakarta (beritajatim.id) – Rencana pemerintah untuk membatasi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang sarjana di perguruan tinggi negeri mulai mendapat respons dari kalangan akademisi. Kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ini dinilai berpotensi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang antara kampus negeri dan swasta.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, yang menilai pembatasan kuota mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH), dapat menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini menyebabkan ketimpangan dalam distribusi mahasiswa antara kampus negeri dan swasta.
Ketimpangan Jumlah Mahasiswa PTN dan PTS
Data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok dalam rasio mahasiswa di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 127 perguruan tinggi negeri yang menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa. Artinya, rata-rata satu PTN membina lebih dari 34 ribu mahasiswa.
Sebaliknya, sekitar 2.713 perguruan tinggi swasta hanya menampung sekitar 4,8 juta mahasiswa secara keseluruhan. Rata-rata setiap PTS hanya memiliki sekitar 1.700-an mahasiswa.
Ketimpangan ini diperparah oleh tren penurunan jumlah pendaftar di sejumlah kampus swasta. Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian PTS mengalami penurunan mahasiswa baru hingga 20–30 persen. Bahkan, terdapat kampus yang dilaporkan tidak lagi membuka penerimaan mahasiswa baru karena minimnya pendaftar.
Handi Risza menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan operasional perguruan tinggi swasta, mulai dari pembiayaan akademik hingga pengembangan kualitas pendidikan.
Usulan Dukungan Pembiayaan untuk PTS
Selain pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, kalangan akademisi juga mendorong adanya kebijakan baru terkait pembiayaan pendidikan tinggi.
Handi Risza menyoroti bahwa selama ini program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya diberikan kepada kampus negeri. Padahal, menurutnya, perguruan tinggi swasta juga menjalankan tanggung jawab yang sama dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Skema tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban operasional kampus swasta sekaligus menjaga keterjangkauan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Fokus Baru PTN pada Riset dan Pascasarjana
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Mukhamad Najib, menyampaikan bahwa pembatasan kuota mahasiswa sarjana di PTN-BH memang sedang menjadi bagian dari agenda kementerian.
Kebijakan tersebut dirancang agar perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum dapat lebih fokus mengembangkan riset serta memperkuat program pendidikan pascasarjana seperti magister (S2) dan doktoral (S3).
Dengan strategi ini, distribusi pendidikan sarjana diharapkan menjadi lebih merata di seluruh perguruan tinggi, termasuk kampus swasta yang selama ini memiliki kapasitas besar namun belum sepenuhnya terisi.
Harapan Menjaga Ekosistem Pendidikan Tinggi
Kalangan akademisi menilai kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Tanpa adanya intervensi kebijakan yang lebih seimbang, sejumlah perguruan tinggi swasta dikhawatirkan akan menghadapi tekanan finansial yang semakin besar. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan sekaligus keberlangsungan institusi.
Karena itu, dukungan kebijakan pemerintah dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa seluruh perguruan tinggi—baik negeri maupun swasta—dapat berkontribusi secara optimal dalam mencetak sumber daya manusia unggul bagi pembangunan nasional. (aga)


as a preferred source on Google



