Surabaya (beritajatim.id) – Banyak pemilik kendaraan melakukan modifikasi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mempercantik tampilan kendaraan maupun memberikan sentuhan personal. Namun, tidak semua perubahan pada pelat nomor diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi resmi dapat berujung pada sanksi tilang hingga denda. Karena itu, pengendara perlu memahami batasan modifikasi yang diperbolehkan agar tidak melanggar hukum saat berkendara di jalan raya.
Ketentuan mengenai penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Lalu Lintas. Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang sesuai spesifikasi resmi berpotensi dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pihak kepolisian juga secara berkala mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor modifikasi yang menyulitkan identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Berikut beberapa bentuk modifikasi TNKB yang tidak diperbolehkan:
1. Mengubah Font atau Ukuran Huruf
Menggunakan jenis huruf yang berbeda dari standar resmi, seperti font digital, huruf miring, atau ukuran yang diperbesar maupun diperkecil, termasuk pelanggaran.
Perubahan ini dapat mengurangi keterbacaan nomor kendaraan dan menyulitkan proses identifikasi.
2. Mengatur Jarak Angka dan Huruf
Sebagian pemilik kendaraan sengaja merapatkan atau merenggangkan angka dan huruf agar membentuk kata tertentu atau terlihat lebih unik.
Praktik tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan TNKB dan dapat dikenakan sanksi.
3. Mengubah Warna Pelat
Mengganti warna dasar pelat maupun warna tulisan secara mandiri juga dilarang.
Misalnya mengecat pelat hitam menjadi putih atau sebaliknya tanpa melalui prosedur resmi di Samsat dan Kepolisian.
4. Menggunakan Material Reflektif Berlebihan
Pemakaian akrilik khusus, stiker reflektif, lampu glow in the dark, atau material lain yang membuat pelat sulit terbaca kamera ETLE juga termasuk pelanggaran.
Selain mengganggu identifikasi, modifikasi ini dapat membahayakan pengguna jalan lain akibat pantulan cahaya berlebih.
5. Menghilangkan Logo dan Tanda Resmi
Pelat nomor resmi memiliki beberapa elemen keamanan seperti logo Korlantas Polri, garis pembatas, serta tulisan timbul “POLRI”.
Menghilangkan atau menutupi elemen-elemen tersebut membuat pelat tidak lagi sesuai standar resmi.
6. Mengganti Bahan Dasar Pelat
TNKB wajib menggunakan material logam sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Penggunaan bahan lain seperti stiker, akrilik transparan, plastik, hingga kayu dianggap tidak sah dan berpotensi dikenakan tilang.
7. Pemasangan Tidak Sesuai Ketentuan
Pemasangan pelat nomor di posisi yang tidak semestinya juga dapat menjadi pelanggaran.
Contohnya menempatkan pelat di lokasi tersembunyi, memasangnya dengan sudut ekstrem, atau menutupinya menggunakan mika gelap sehingga sulit dibaca.
Selain berfungsi sebagai identitas kendaraan, pelat nomor juga menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum lalu lintas, termasuk melalui teknologi ETLE.
Jika kondisi pelat nomor rusak, pudar, atau tidak terbaca, pemilik kendaraan disarankan segera mengurus penggantian di kantor Samsat terdekat. Langkah tersebut jauh lebih aman dibanding melakukan modifikasi yang berisiko menimbulkan pelanggaran.
Dengan menggunakan TNKB sesuai standar resmi, pengendara tidak hanya terhindar dari tilang dan denda, tetapi juga turut mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. (aga)







