Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ragam»Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Daftar yang Dilarang

Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Daftar yang Dilarang

Agathon AgnarAgathon Agnar Ragam 12 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Tilang (foto/magnific)

Surabaya (beritajatim.id) – Banyak pemilik kendaraan melakukan modifikasi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mempercantik tampilan kendaraan maupun memberikan sentuhan personal. Namun, tidak semua perubahan pada pelat nomor diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi resmi dapat berujung pada sanksi tilang hingga denda. Karena itu, pengendara perlu memahami batasan modifikasi yang diperbolehkan agar tidak melanggar hukum saat berkendara di jalan raya.

Ketentuan mengenai penggunaan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Lalu Lintas. Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang sesuai spesifikasi resmi berpotensi dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pihak kepolisian juga secara berkala mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor modifikasi yang menyulitkan identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun sistem tilang elektronik (ETLE).

Berikut beberapa bentuk modifikasi TNKB yang tidak diperbolehkan:

1. Mengubah Font atau Ukuran Huruf

Menggunakan jenis huruf yang berbeda dari standar resmi, seperti font digital, huruf miring, atau ukuran yang diperbesar maupun diperkecil, termasuk pelanggaran.

Baca Juga:  Sinopsis Film Everly (2014), Aksi Salma Hayek Lawan Mafia Jepang yang Kejam

Perubahan ini dapat mengurangi keterbacaan nomor kendaraan dan menyulitkan proses identifikasi.

2. Mengatur Jarak Angka dan Huruf

Sebagian pemilik kendaraan sengaja merapatkan atau merenggangkan angka dan huruf agar membentuk kata tertentu atau terlihat lebih unik.

Praktik tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan TNKB dan dapat dikenakan sanksi.

3. Mengubah Warna Pelat

Mengganti warna dasar pelat maupun warna tulisan secara mandiri juga dilarang.

Misalnya mengecat pelat hitam menjadi putih atau sebaliknya tanpa melalui prosedur resmi di Samsat dan Kepolisian.

4. Menggunakan Material Reflektif Berlebihan

Pemakaian akrilik khusus, stiker reflektif, lampu glow in the dark, atau material lain yang membuat pelat sulit terbaca kamera ETLE juga termasuk pelanggaran.

Selain mengganggu identifikasi, modifikasi ini dapat membahayakan pengguna jalan lain akibat pantulan cahaya berlebih.

5. Menghilangkan Logo dan Tanda Resmi

Pelat nomor resmi memiliki beberapa elemen keamanan seperti logo Korlantas Polri, garis pembatas, serta tulisan timbul “POLRI”.

Menghilangkan atau menutupi elemen-elemen tersebut membuat pelat tidak lagi sesuai standar resmi.

6. Mengganti Bahan Dasar Pelat

TNKB wajib menggunakan material logam sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Penggunaan bahan lain seperti stiker, akrilik transparan, plastik, hingga kayu dianggap tidak sah dan berpotensi dikenakan tilang.

7. Pemasangan Tidak Sesuai Ketentuan

Pemasangan pelat nomor di posisi yang tidak semestinya juga dapat menjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Rekomendasi Wisata Low Budget di Jember, Cocok untuk Healing dan Family Time

Contohnya menempatkan pelat di lokasi tersembunyi, memasangnya dengan sudut ekstrem, atau menutupinya menggunakan mika gelap sehingga sulit dibaca.

Selain berfungsi sebagai identitas kendaraan, pelat nomor juga menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum lalu lintas, termasuk melalui teknologi ETLE.

Jika kondisi pelat nomor rusak, pudar, atau tidak terbaca, pemilik kendaraan disarankan segera mengurus penggantian di kantor Samsat terdekat. Langkah tersebut jauh lebih aman dibanding melakukan modifikasi yang berisiko menimbulkan pelanggaran.

Dengan menggunakan TNKB sesuai standar resmi, pengendara tidak hanya terhindar dari tilang dan denda, tetapi juga turut mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. (aga)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
aturan pelat nomor kendaraan modifikasi pelat nomor pelat nomor kendaraan tilang pelat nomor TNKB UU Lalu Lintas
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Resep Sei Sapi Asap Rumahan dari Daging Kurban, Simpel Pakai Teflon dan Anti Alot

28 Mei 2026 Ragam

6 Buah Penawar Setelah Makan Daging Kambing saat Iduladha, Bisa Redakan Begah dan Kolesterol

28 Mei 2026 Ragam

Resep Dendeng Batokok Daging Kurban yang Empuk dan Gurih

26 Mei 2026 Ragam

Kurban dan Aqiqah Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

21 Mei 2026 Ragam

5 Makanan Penghancur Lemak Perut yang Ampuh Bantu Atasi Perut Buncit

19 Mei 2026 Ragam
Ilustrasi jagung (foto: Wouter Supardi Salari/unsplash)

Manfaat Jagung untuk Kesehatan: Terbukti Ilmiah, Stabilkan Gula Darah hingga Jaga

17 Mei 2026 Ragam
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meninjau proyek jalan cor Lakardowo-Jetis yang telah mencapai progres 88 persen. Sisa pembangunan dilanjutkan pada 2027.

Gus Bupati Tinjau Proyek Jalan Lakardowo-Jetis, Progres Capai 88 Persen dan Dilanjutkan pada 2027

10 Juni 2026
Unesa menghadirkan Training Ground Pickleball Academy sebagai pusat pembinaan atlet berbasis sport science untuk anak hingga masyarakat umum.

Unesa Resmikan Training Ground Pickleball Academy, Siapkan Pusat Pembinaan Atlet Berbasis Sport Science di Surabaya

10 Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Indonesia-Singapura Perkuat Kemitraan Strategis: Investasi Tembus USD 17,4 Miliar, Fokus Industri Hijau hingga Ekonomi Digital

10 Juni 2026
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Iswanto

Dua Pelaku Curanmor Kurir Online di Surabaya Ditangkap, Beraksi di Depan Lenmarc Mall

10 Juni 2026
Korlantas Polri dan PT Hutama Karya memperkuat teknologi ETLE WIM untuk mendukung implementasi Zero ODOL 2027 dan meningkatkan keselamatan jalan.

Korlantas Polri Perkuat ETLE WIM di Jalan Tol, Langkah Strategis Menuju Zero ODOL 2027

10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.