Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 24 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
DJP Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai Rp24,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak untuk mengamankan penerimaan negara.
DJP Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai Rp24,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak untuk mengamankan penerimaan negara (foto: Dok DJP)

Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan. Melalui program Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026, DJP melakukan penyitaan ratusan aset milik penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Dalam operasi tersebut, sebanyak 158 wajib pajak menjadi sasaran tindakan penagihan aktif setelah sebelumnya tidak melunasi utang pajak meski telah melewati jatuh tempo dan menerima Surat Paksa.

Berdasarkan data DJP, total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp621,2 miliar. Sementara itu, jumlah aset yang berhasil disita mencapai 230 unit dengan nilai taksiran sekitar Rp24,9 miliar.

Ketua Kelompok Kerja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, otoritas pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui pendekatan persuasif dan berbagai tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, karena sejumlah wajib pajak tidak menunjukkan penyelesaian atas tunggakan yang dimiliki, DJP menggunakan kewenangan hukum yang dimilikinya untuk melakukan penyitaan aset. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mencegah hilangnya potensi penerimaan negara.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027: Ketua DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Tetap Berpegang pada Visi Ponorogo Hebat

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, apabila tunggakan segera dilunasi dan terdapat itikad baik dari wajib pajak, aset yang telah disita dapat dikembalikan sebelum memasuki tahapan lelang.

Pihak DJP menekankan bahwa penyitaan bukan tujuan akhir dalam proses penagihan. Langkah tersebut lebih ditujukan sebagai instrumen hukum untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya secara tertib.

Seluruh aset yang menjadi objek penyitaan sebelumnya telah melalui proses pelacakan aset atau asset tracing yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). DJP memastikan bahwa setiap tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan memiliki dasar yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya atau tidak menunjukkan komitmen penyelesaian, aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap pelelangan. Proses lelang tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan teknis pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:  Hari Statistik Nasional 2025, Bupati Tuban Tekankan Pentingnya Data untuk Pembangunan

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.

Selain melakukan penegakan hukum, DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Pendekatan tersebut dilakukan agar sistem perpajakan dapat berjalan secara lebih efektif, adil, dan humanis tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.

Langkah penyitaan ratusan aset di Jawa Timur ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polsek Candi merespons laporan dugaan sabung ayam di Sidoarjo. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti.

Polsek Candi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Sabung Ayam di Sidoarjo, Tak Temukan Praktik Perjudian

24 Juni 2026 News
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Nankai Tiongkok

24 Juni 2026 News
Khofifah dan AHY memimpin Rakor Dewan Pakar IKA UNAIR guna memperkuat kontribusi alumni dalam pembangunan dan kebijakan strategis nasional.

Khofifah dan AHY Konsolidasikan Dewan Pakar IKA UNAIR, Dorong Kontribusi Strategis untuk Bangsa

24 Juni 2026 News
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan komitmen Polri memberikan layanan kesehatan terbaik melalui bakti kesehatan Hari Bhayangkara ke-80.

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Beri Layanan Kesehatan Terbaik untuk Masyarakat

24 Juni 2026 News
Dr. Wahyul Anis, S.Keb., Bd., M.Kes.

Hari Bidan Nasional: Dosen UNAIR Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

24 Juni 2026 News
Pemerintah mempercepat pembangunan apartemen subsidi di Meikarta melalui hibah lahan Lippo Group dengan tata kelola transparan dan akuntabel.

Pemerintah Siapkan Apartemen Subsidi Meikarta, Hibah Lahan Lippo Dikawal dengan Tata Kelola Ketat

23 Juni 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

DJP Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai Rp24,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak untuk mengamankan penerimaan negara.

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

24 Juni 2026
Berita Terbaru
Khofifah dan AHY memimpin Rakor Dewan Pakar IKA UNAIR guna memperkuat kontribusi alumni dalam pembangunan dan kebijakan strategis nasional.

Khofifah dan AHY Konsolidasikan Dewan Pakar IKA UNAIR, Dorong Kontribusi Strategis untuk Bangsa

24 Juni 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan komitmen Polri memberikan layanan kesehatan terbaik melalui bakti kesehatan Hari Bhayangkara ke-80.

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Beri Layanan Kesehatan Terbaik untuk Masyarakat

24 Juni 2026

Mengapa Sebagian Pria Tak Kunjung Menikah? Ternyata Bukan Selalu Karena Takut Komitmen

24 Juni 2026

Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Portugal Hajar Uzbekistan 5-0

24 Juni 2026
Dr. Wahyul Anis, S.Keb., Bd., M.Kes.

Hari Bidan Nasional: Dosen UNAIR Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

24 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.