Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar yang dikelola PT Pasar Surya Perseroda sebagai lokasi relokasi bagi pedagang pasar tumpah dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penataan. Seluruh stan tersebut disediakan tanpa biaya sewa sebagai bentuk komitmen pemerintah menghadirkan solusi bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan kebijakan penataan pedagang selalu diawali dengan proses sosialisasi dan dialog bersama para pedagang. Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pendekatan persuasif yang melibatkan camat, lurah, dan pemangku wilayah.
Vykka menjelaskan, setelah proses penataan dilakukan, para pedagang akan difasilitasi untuk menempati stan kosong milik PT Pasar Surya Perseroda tanpa dikenakan biaya sewa. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada pungutan apa pun untuk memperoleh stan tersebut. Karena itu, pedagang diminta segera melaporkan apabila menemukan oknum yang meminta biaya sebagai syarat mendapatkan tempat berjualan. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah kota maupun melalui layanan pengaduan Wali Kota Surabaya agar dapat ditindaklanjuti secara tegas.
Menurut Vykka, prinsip utama kebijakan penataan adalah menghadirkan solusi, bukan sekadar melakukan penertiban. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menggandeng PT Pasar Surya Perseroda untuk memastikan tersedia lokasi usaha yang layak bagi pedagang yang direlokasi.
Berdasarkan data BPSDA Kota Surabaya, jumlah pedagang pasar tumpah yang tercatat mencapai sekitar 2.700 orang, terdiri atas sekitar 2.200 pedagang ber-KTP Surabaya dan sekitar 500 pedagang dari luar daerah. Jumlah stan kosong yang tersedia dinilai masih mencukupi untuk menampung seluruh pedagang tersebut.
Selain menyediakan stan di pasar tradisional, Pemkot Surabaya juga membuka peluang bagi pedagang untuk menempati sekitar 570 stan kosong di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh PKL maupun pedagang pasar tumpah sesuai kebutuhan dan ketersediaan lokasi.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan akan menindak penyalahgunaan stan pasar. Vykka menyebut pemerintah tidak akan mentoleransi praktik memperjualbelikan hak penggunaan stan atau membiarkan stan kosong tanpa dimanfaatkan. Ia mencontohkan penindakan yang pernah dilakukan di Pasar Tembok Dukuh terhadap pemegang stan yang tidak berjualan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas pasar benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang aktif berusaha dan membutuhkan tempat untuk berdagang, sehingga aset pemerintah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda Surabaya, Agus Priyo, menjelaskan sekitar 2.700 stan kosong tersebut tersebar di seluruh pasar yang dikelola perusahaan di berbagai wilayah Kota Surabaya. Stan-stan tersebut siap ditempati oleh pedagang pasar tumpah maupun PKL yang mengikuti program penataan.
Meski demikian, Agus mengakui proses relokasi masih menghadapi tantangan karena sebagian pedagang berharap dapat tetap berjualan di lokasi yang dekat dengan pelanggan lama. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendekatan kepada pedagang terus dilakukan agar mereka memahami manfaat relokasi sekaligus pentingnya penegakan aturan tata ruang kota.
Agus juga menegaskan bahwa proses memperoleh stan tidak dipungut biaya. Setelah pedagang resmi menempati stan, mereka hanya dikenakan biaya operasional berupa iuran kebersihan dan administrasi dengan total sekitar Rp53.000 per bulan, terdiri atas Rp50.000 untuk kebersihan dan Rp3.000 untuk administrasi tata usaha.
Melalui penyediaan ribuan stan gratis dan lokasi usaha alternatif, Pemkot Surabaya berharap penataan pasar tumpah dan PKL dapat berlangsung secara tertib tanpa mengurangi kesempatan masyarakat untuk tetap menjalankan usaha. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, nyaman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan. (hdl)


as a preferred source on Google




