Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 19 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di berbagai kawasan usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hingga tempat usaha lainnya. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas parkir beroperasi secara legal, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, kepemilikan izin tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen untuk menjamin transparansi layanan kepada masyarakat.

Basari menjelaskan bahwa dalam setiap izin penyelenggaraan parkir telah dicantumkan informasi mengenai besaran tarif yang berlaku, identitas pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas di lokasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas tarif yang harus dibayarkan sekaligus pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan di area parkir.

Ia menambahkan, saat mengajukan izin, setiap pengelola tempat usaha diwajibkan menyampaikan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut dapat berupa sistem progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai karakteristik masing-masing lokasi dan setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.

Karena telah menjadi bagian dari dokumen perizinan, pengelola parkir tidak diperbolehkan menerapkan tarif di luar ketentuan yang telah disahkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga:  Walikota Jakarta Timur Tinjau Pasar Ciracas untuk Pastikan Keamanan Bahan Pangan

Basari juga menegaskan bahwa penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan pemerintah beberapa waktu terakhir merupakan bagian dari penegakan regulasi. Ia memastikan tindakan tersebut hanya menyasar area parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan bukan menghentikan operasional tempat usaha secara keseluruhan.

Menurutnya, setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan izin penyelenggaraan parkir diterbitkan, area parkir tersebut dapat kembali beroperasi seperti semula.

Melalui pengawasan yang semakin ketat, Pemkot Surabaya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan penyelenggaraan parkir. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pengelola maupun pengguna jasa parkir.

Selain menjamin transparansi tarif, keberadaan izin juga menjadi dasar pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan usaha. Dengan sistem yang lebih tertib dan terbuka, masyarakat diharapkan memperoleh layanan parkir yang aman, nyaman, serta terbebas dari praktik penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkot Surabaya menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara parkir sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola parkir yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026 News
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026 News
Khofifah membuka Banyuwangi Ethno Carnival 2026 dan menegaskan BEC menjadi ajang promosi budaya lokal serta penggerak ekonomi kreatif Indonesia.

Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival 2026, BEC Perkuat Budaya Lokal dan Dongkrak Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026 News
Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.