Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperkuat transparansi pelaporan pajak sektor restoran, kafe, dan hotel melalui penerapan sistem digital yang terintegrasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menyamakan data transaksi antara pelaku usaha dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga meminimalkan perbedaan data dan meningkatkan kepercayaan kedua belah pihak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Bapenda telah melakukan pendataan sekaligus mengundang para pelaku usaha untuk membangun kolaborasi dalam memastikan setiap transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak tercatat secara akurat.
Menurut Eri, digitalisasi sistem pelaporan menjadi solusi untuk menciptakan transparansi sekaligus menghilangkan potensi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan wajib pajak. Dengan sistem yang sama, data transaksi yang dimiliki pelaku usaha dapat langsung menjadi acuan dalam pelaporan pajak kepada pemerintah.
Ia menjelaskan, penggunaan sistem digital nantinya tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga akan dijadikan salah satu persyaratan bagi operasional usaha di sektor restoran. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh pelaku usaha menggunakan standar pencatatan yang seragam sehingga proses pengawasan dan pelaporan berjalan lebih efektif.
Eri menilai kesesuaian antara nilai transaksi dengan pajak yang dilaporkan merupakan hal penting. Perbedaan data berpotensi menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pembayaran pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan baik pemerintah maupun pelaku usaha.
Karena itu, Pemkot Surabaya ingin memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek pajak dapat tercatat secara otomatis melalui sistem digital. Dengan mekanisme tersebut, proses verifikasi akan lebih mudah dilakukan dan seluruh pihak memiliki acuan data yang sama.
Lebih lanjut, Eri menegaskan kebijakan digitalisasi pelaporan pajak bukan dimaksudkan untuk menambah beban bagi pengusaha. Sebaliknya, pemerintah ingin membangun hubungan yang lebih terbuka dan saling percaya dengan para wajib pajak karena kontribusi sektor usaha menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Surabaya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat perbedaan data atau persepsi dalam pelaporan pajak. Oleh sebab itu, Bapenda bersama para pengusaha diharapkan dapat mengimplementasikan sistem digital secara bertahap sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah semakin meningkat.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap digitalisasi pelaporan pajak mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat tata kelola penerimaan daerah, serta mendukung iklim investasi yang sehat. Di sisi lain, sistem yang transparan juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menimbulkan prasangka maupun sengketa data dengan pemerintah daerah. (hdl)


as a preferred source on Google




