Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polri: Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Hukum dan Etik Berjalan Transparan

Polri: Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Hukum dan Etik Berjalan Transparan

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 27 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat narkoba. Proses pidana dan etik dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat narkoba. Proses pidana dan etik dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan anggota internal. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah personel lainnya dalam perkara narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menyatakan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel Polri. Menurutnya, langkah penindakan terhadap anggota internal menjadi bukti bahwa Polri menjalankan prinsip penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Ia menjelaskan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara konsisten. Karena itu, setiap personel yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus.

Kasus yang saat ini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencakup dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.

Jhonny Edison Isir menegaskan pimpinan Polri telah memberikan arahan yang jelas bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti terlibat jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah institusi.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Intensifkan Patroli, Puluhan Motor Balap Liar Diamankan

Selain proses pidana yang ditangani penyidik Bareskrim Polri, aspek pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang diduga terlibat akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun disiplin dan etik kepolisian.

Polri menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Institusi juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan sehingga penegakan hukum dapat berjalan objektif.

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Polri menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan hukum yang berlaku. Informasi mengenai hasil pendalaman penyidik, konstruksi perkara, serta dugaan peran masing-masing pihak akan diumumkan melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Menurut Jhonny Edison Isir, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan personel internal. Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan akan disampaikan secara resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan

Polresta Tuban Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan Anak di Empat Lokasi, Inisiator Geng Pukul Masih Diburu

23 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan

Polresta Tuban Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan Anak di Empat Lokasi, Inisiator Geng Pukul Masih Diburu

23 Juli 2026
Berita Terbaru
Pemkot Surabaya menggandeng 125 buyer pariwisata di Balikpapan untuk memperluas pasar wisata, MICE, dan meningkatkan kunjungan ke Kota Pahlawan.

Surabaya Bidik Pasar Wisata Kalimantan, Gaet 125 Buyer Pariwisata Lewat Business Matching di Balikpapan

26 Juli 2026
Ilustrasi wanita sedang menikmati buah semangka (fotoL generatif AI)

Buah yang Perlu Dibatasi Penderita Diabetes, Ini Daftar dan Tips Aman Mengonsumsi agar Gula Darah Tetap Stabil

26 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota merespons cepat laporan warga terkait sopir truk yang ditemukan meninggal di Jalan Bypass. Korban diduga wafat karena sakit.

Respons Cepat Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Warga, Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Bypass

26 Juli 2026
Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi berakhir. Jujitsu Bantar Angin menjadi juara umum dengan 15 medali emas.

Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Berakhir, Jujitsu Bantar Angin Raih Gelar Juara Umum

26 Juli 2026
Wagub Emil dan Menpar membuka JFC 2026 di Jember, menegaskan kreativitas sebagai penggerak ekonomi kreatif, pariwisata, dan promosi Jawa Timur.

Wagub Emil dan Menpar Resmi Buka JFC 2026, Dorong Kreativitas Jadi Motor Ekonomi dan Promosi Jatim Mendunia

26 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.