Surabaya (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial TWS (29), warga Surabaya, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram yang belum sempat diambil oleh pemesan.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan Zangi sebagai media komunikasi dengan bandar. Penggunaan aplikasi tersebut diduga bertujuan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum saat melakukan transaksi maupun menerima instruksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TWS memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “King” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Zangi, sebelum tersangka menerima perintah mengambil paket narkotika yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.
Setelah mengambil barang tersebut, tersangka kembali menerima instruksi untuk mendistribusikan sabu dengan metode ranjau di sejumlah lokasi. Polisi menemukan paket-paket sabu di beberapa titik, antara lain di kawasan Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, serta Deltasari, Kabupaten Sidoarjo. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum diambil oleh pembeli.
Dari pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa TWS bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan bandar. Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi. Selain uang, ia juga memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri.
AKP Adik Agus Putrawan menyebutkan, tersangka bukan kali pertama terlibat dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, TWS merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar dua tahun enam bulan di Lapas Madiun.
Polres Pelabuhan Tanjungperak kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan bandar berinisial “King” yang diduga mengendalikan peredaran sabu tersebut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya, termasuk mengantisipasi modus baru yang memanfaatkan aplikasi komunikasi digital serta sistem ranjau dalam proses distribusi narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (tin)


as a preferred source on Google




