Jakarta (beritajatim.com) – Penyelesaian polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki fase penting setelah pertemuan resmi digelar di kompleks DPR RI.
Rapat tingkat tinggi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dr. Dalu menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan proses penuntasan lahan EV berjalan efektif. “Kami berkomitmen mempercepat penyelesaian konflik ini melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pertemuan ini juga menghadirkan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, yang memberikan pernyataan tegas terkait posisi Pertamina. Simon memastikan bahwa Pertamina siap mengembalikan hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
“Pertamina siap mengembalikan hak-hak warga. Kami membuka seluruh proses administratif dan siap berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait,” tegas Simon.
Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI yakni Ketua Rifqinizamy Karsayuda serta Wakil Ketua Zulkarnaen Arse, dan pimpinan Komisi VI DPR RI, Ketua Dr. Anggia Erma Rini bersama Wakil Ketua Andre Rosiade.
Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak lahan EV Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga hanya ingin kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah mereka. “Yang kami butuhkan hanya kepastian. Kami ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Surabaya, menekankan bahwa penyelesaian persoalan lahan EV tidak akan melalui jalur pengadilan. Ia mengatakan bahwa mekanisme administratif dipilih agar proses lebih cepat dan tidak membebani masyarakat.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” tegas Adies.
Dengan adanya komitmen lintas lembaga dan pernyataan tegas Pertamina, proses penyelesaian lahan EV Surabaya diperkirakan bergerak lebih cepat dalam waktu dekat. Warga kini menunggu realisasi janji pengembalian hak mereka melalui jalur administratif yang dijanjikan.
RDP Komisi II: Arah Penyelesaian Sudah Tegas
Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan langkah-langkah kunci, antara lain:
* mendorong penyelesaian non-litigasi,
* meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka,
* mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.
Sepanjang proses ini, Adies Kadir berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.
Pertemuan tersebut diikuti unsur pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak Eigendom Verponding.(ted)


as a preferred source on Google




