Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, mengapresiasi langkah tegas Kementerian Keuangan dalam memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat praktik penerimaan uang tidak sah. Pemecatan ini disebut sebagai langkah berani untuk membersihkan institusi negara dari perilaku koruptif.
Tommy, yang akrab disapa Tomkur, menyatakan bahwa tindakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat integritas lembaga keuangan negara.
“Ini langkah berani dan perlu diapresiasi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang pajak harus benar-benar dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dipakai memperkaya oknum penjahat,” tegas Tomkur dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, langkah bersih-bersih ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap DJP, yang selama ini menjadi pilar utama penerimaan negara.
Reformasi Perpajakan yang Transparan
Tak hanya mengapresiasi, Tommy juga memberikan masukan strategis agar reformasi perpajakan tidak berhenti pada pemecatan saja. Ia mendorong agar tata kelola pajak dijalankan secara lebih transparan dan efisien.
“Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa. Kita punya potensi luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap tahun penerimaan pajak Indonesia menyentuh angka yang sangat besar, sehingga pengawasan dan akuntabilitasnya harus menjadi prioritas utama.
Pemecatan 26 Pegawai Pajak oleh Kemenkeu
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengumumkan pemecatan terhadap 26 pegawai DJP yang diduga terlibat menerima gratifikasi. Temuan tersebut berasal dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo) nemuin orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa tindakan tegas semacam ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lembaga pajak yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




