Jakarta (beritajatim.id) – Kabar baik datang dari sektor perikanan nasional. Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang memperoleh izin ekspor ke Korea Selatan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari negosiasi intensif yang dilakukan oleh Badan Mutu KKP bersama kementerian dan lembaga terkait serta dukungan hubungan bilateral yang kuat dengan otoritas kompeten Korea, National Fishery Products Quality Management Service (NFQS).
“Ini adalah buah manis dari upaya negosiasi yang kami jalankan selama ini bersama K/L terkait dan kerja sama erat dengan otoritas Korea,” ujar Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP, dalam pernyataannya.
Ishartini menjelaskan bahwa Indonesia dan Korea telah memiliki perjanjian bilateral kesetaraan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP), melalui Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products. Perjanjian ini memberikan berbagai keuntungan dalam kelancaran perdagangan produk perikanan kedua negara.
“Dengan perjanjian ini, kita bisa melakukan pre-border inspection untuk menjamin quality assurance dari hulu ke hilir. Ini mempercepat waktu bongkar muat di pelabuhan masuk (entry point). Jika ada perubahan aturan atau kendala, kita juga mendapatkan notifikasi secara eksklusif agar bisa segera ditangani,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di beberapa wilayah Indonesia. Hasil inspeksi tersebut dinilai memuaskan, hingga akhirnya Korea menyetujui 11 UPI tambahan untuk mengekspor produk perikanan ke negaranya.
Berikut daftar 11 UPI yang mendapatkan persetujuan ekspor ke Korea:
- PT INDO AMERICAN SEAFOODS Tbk
- CV SEGARA MAKMUR SAMPURNA
- PT PERIKANAN INDONESIA
- PT SUMBER LAUT REJEKI
- PT ARROHMAH SEGARA INDONESIA
- PT PAHALA SAMUDERA FISHERY INDUSTRIES
- PT WIRA PUTRA BAHARI
- PT KEONG SUMBER MAKMUR
- PT INDO MUTIARA UTAMA
- PT BATTOUSAI ONO NIHA
- CV KARYA NELAYAN
Dengan tambahan ini, total UPI Indonesia yang telah disetujui untuk ekspor ke Korea kini mencapai 660 unit.
Ketika ditanya soal kapan 11 UPI tersebut dapat mulai beraktivitas ekspor, Ishartini menegaskan, “Per tanggal 2 April 2025, mereka sudah bisa mengirim produk perikanan ke Korea.”
Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekspor perikanan Indonesia serta memperkuat posisi Indonesia di pasar perikanan global, khususnya di kawasan Asia Timur. (ted)


as a preferred source on Google




