Tanjung Jabung Barat (beritajatim.id) — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pemasukan bawang putih dan bawang bombai ilegal dari Batam ke wilayah Jambi.
Sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih asal Tiongkok ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina, melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012. Komoditas tersebut langsung ditolak dan dikembalikan ke Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang pada Jumat, 25 April 2025.
Permentan Nomor 43 Tahun 2012 mengatur bahwa umbi lapis hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu atau pelabuhan bebas untuk konsumsi lokal, dan dilarang diedarkan ke luar wilayah tersebut.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini guna mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan yang berpotensi merugikan pertanian nasional.
“Sesuai aturan, bawang putih dan bawang bombai ini seharusnya hanya untuk konsumsi lokal di Batam dan tidak boleh masuk ke Jambi,” tegas Sudiwan.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga ketat arus keluar masuk komoditas pertanian. Setiap komoditas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik bawang diberikan pembinaan terkait regulasi karantina, dengan harapan ke depannya mereka lebih memahami dan mematuhi aturan hukum. Upaya ini menjadi bukti bahwa pengawasan lintas sektor terus diperkuat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan. (ted)


as a preferred source on Google




