Surabaya (Beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah tegas untuk memiskinkan jaringan pengedar narkotika. Sepanjang Februari 2026, polisi berhasil membongkar dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dan menyita aset senilai total Rp2,7 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sengaja menyamarkan uang haram tersebut menjadi wujud aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026 dengan tersangka WP (44), warga Sidoarjo. Ia adalah residivis kasus narkoba yang menyamarkan hasil penjualannya pada periode 2023 hingga 2025,” ujar Kombes Pol Jules di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Dari tangan WP, penyidik menyita aset senilai Rp1,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Toyota Rush (2025), Honda Scoopy (2020), 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, dan uang tunai Rp600 juta di dalam rekening. Saat ini, berkas perkara WP telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Pencucian Uang Hasil Penjualan Ekstasi
Kasus kedua menjerat FA (25), seorang pemuda asal Bangkalan, Madura. Kasus yang diungkap pada 17 Februari 2026 ini bermula dari hasil pengembangan penyidikan jaringan narkoba tersangka PO pada akhir 2025.
FA diketahui menggunakan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli sejumlah aset senilai Rp1,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Mitsubishi Xpander (2022), Honda Brio (2023), beberapa unit sepeda motor, perhiasan, jam tangan, uang tunai Rp82 juta, saldo rekening Rp43 juta, serta bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya juga menggagalkan penyelundupan 23 kilogram sabu dari Surabaya yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan.
“Khusus untuk kasus TPPU narkoba, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani delapan kasus dengan akumulasi aset sitaan mencapai sekitar Rp55 miliar,” tegas Kombes Kurniawan.
Sebagai catatan, sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim telah menangani 555 laporan polisi terkait narkotika dengan 724 tersangka. Barang bukti keseluruhan yang disita mencakup 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras.


as a preferred source on Google




