Surabaya (beritajatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan hak cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja, khususnya dalam kondisi tertentu dengan surat keterangan dokter. Keputusan ini mendapat sambutan positif dari Dr. Primatia Yogi Wulandari, SPsi, MSi, Psikolog, dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR).
Dr. Primatia menyatakan bahwa masa pasca melahirkan merupakan periode adaptasi fisik dan psikologis bagi ibu. “Pemberian cuti melahirkan selama enam bulan akan membantu ibu dalam proses adaptasi tersebut tanpa terlalu terpengaruh oleh beban dan tanggung jawab di tempat kerja,” ujar Dr. Primatia. Ia menambahkan bahwa cuti ini juga memberikan kesempatan untuk membentuk kelekatan emosional antara ibu dan anak, yang berdampak positif bagi perkembangan sosio-emosional anak.
Tantangan dalam Penerapan RUU KIA
Meski demikian, Dr. Primatia mengingatkan bahwa kesejahteraan ibu dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk lingkungan kerja. “Beberapa kasus menunjukkan bahwa ibu diminta mengundurkan diri setelah mengajukan cuti melahirkan. Hal ini tentu berdampak negatif pada psikologis ibu, terutama bagi yang menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Primatia menyoroti pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak. “RUU ini terkesan menempatkan fungsi pengasuhan utama pada ibu, padahal seharusnya pengasuhan adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah,” ungkapnya. Ia berharap RUU KIA tidak mengurangi peran ayah dalam pengasuhan anak dan tidak membuat pengasuhan menjadi timpang.
Dr. Primatia juga memberikan pesan kepada ibu-ibu untuk menikmati setiap momen dengan baik dan tidak ragu meminta bantuan dari lingkungan terdekat. “Pastikan semua keputusan dan tindakan diambil tanpa paksaan dan telah dikomunikasikan bersama pasangan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi ibu. “Kesejahteraan ibu bergantung pada dukungan keluarga terdekat. Keluarga harus lebih peka terhadap kebutuhan ibu dan siap memberikan bantuan,” ujarnya.
Terakhir, Dr. Primatia berpesan kepada masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada ibu, terutama saat mereka menghadapi situasi yang membutuhkan adaptasi lebih lama. “Sebaliknya, masyarakat harus memberikan dukungan sosial dan emosional kepada ibu,” tutupnya.
Pengesahan RUU KIA merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan kesejahteraan SDM akan meningkat, membawa dampak positif bagi keluarga dan masyarakat luas. (mis)


as a preferred source on Google



