Jakarta (beritajatim.id) – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus menjadi sorotan. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik yang berujung pada peristiwa blackout di sejumlah wilayah.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai aparat penegak hukum memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan harus berjalan profesional, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan tanpa membedakan status maupun kepentingan tertentu.
Yusri meyakini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memiliki data awal yang memadai untuk mengembangkan perkara ke tahap penyidikan. Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi.
Selain mendukung proses hukum, CERI mendorong penyidik memperluas ruang lingkup penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel batu bara di seluruh lokasi stockpile PLTU di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kualitas batu bara yang dipasok dengan spesifikasi kontrak serta kebutuhan operasional pembangkit listrik.
CERI juga meminta penyidik mendalami peran perusahaan survei independen atau surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan para pemasok batu bara. Menurut Yusri, penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara menjadi aspek penting yang perlu diverifikasi guna mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih merupakan indikasi awal berdasarkan hasil penyelidikan dan belum menjadi nilai kerugian negara yang bersifat final. Penetapan besaran kerugian resmi masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Robertus menerangkan bahwa penyidik saat ini terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Koordinasi dengan BPK juga terus dilakukan agar proses audit dapat memberikan kepastian mengenai nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor ketenagalistrikan yang berperan vital dalam aktivitas ekonomi nasional. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, dugaan penyimpangan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi keandalan pasokan listrik apabila kualitas maupun distribusi batu bara tidak sesuai standar operasional pembangkit.
Pengungkapan perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan energi nasional. Transparansi dalam rantai pasok batu bara serta pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional dan mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa di masa mendatang. (tin)


as a preferred source on Google




