Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 6 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Lumajang (beritajatim.id) – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis muda di Kabupaten Lumajang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial IR (18) yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Ari, tersangka diamankan saat berada di rumahnya tidak lama setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kecepatan pengungkapan kasus tersebut menjadi hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah korban, keduanya berada di dalam kamar. Berdasarkan keterangan penyidik, setelah itu terjadi perselisihan yang dipicu rasa kesal korban karena pelaku lebih banyak memainkan telepon genggamnya. Pertengkaran kemudian semakin memanas hingga korban diduga mengucapkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku.

AKP Ari Nuzul Aulia menjelaskan, kondisi tersebut diduga memicu emosi tersangka. Penyidik menyebut pelaku kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu sebelum kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Polres Lumajang Perkuat Pengamanan Kotak Suara Pilkada 2024 di Gudang KPUD

Korban dipukul beberapa kali hingga terjatuh. Saat korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku diduga menyumpal mulut korban menggunakan seprei, kemudian mencekik korban dengan celana jeans hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedekatan tempat tinggal antara pelaku dan korban turut memudahkan penyidik menelusuri aktivitas tersangka sebelum maupun sesudah peristiwa terjadi.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya pelaku untuk menghilangkan kecurigaan. Pada keesokan harinya, tersangka meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga agar memeriksa kondisi korban di rumahnya. Dari pengecekan tersebut, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Menurut AKP Ari, tindakan meminta orang lain mengecek kondisi korban diduga merupakan bagian dari upaya membangun alibi sekaligus memastikan kondisi korban setelah kejadian.

Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang, Pertamina, dan Hiswana Migas Perkuat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

Polres Lumajang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sembari melanjutkan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dalam persidangan nanti. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
kasus pembunuhan Lumajang Polres Lumajang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juli 2026 Hukum & Kriminal
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polri menangkap buronan Interpol Beijing terkait jaringan online scam internasional sebagai wujud penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Terkait Online Scam, Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

27 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polisi mengungkap sindikat pencurian 16 unit outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya. Empat pelaku ditangkap, kerugian mencapai Rp56 juta.

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 16 Unit Outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya, Empat Pelaku Ditangkap

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bondowoso menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penganiayaan perawat RSUD dr. Koesnadi. Polisi menyebut motif dipicu rasa tersinggung.

Polisi Tetapkan Oknum ASN Bondowoso Tersangka Dugaan Penganiayaan Perawat RSUD dr. Koesnadi, Motif Diduga Tersinggung

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juli 2026
Berita Terbaru
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026
Wali Kota Eri Cahyadi saat meresmikan Lapangan Potro Agung di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari

Eri Cahyadi Resmikan Sport Center Lapangan Potro Agung, Fasilitas Legendaris Surabaya Kini Berwajah Modern

5 Juli 2026
Vladimir Putin dan Donald Trump

Hari Kemerdekaan AS: Putin dan Trump Bicara via Telepon, Bahas Perang Ukraina hingga Hubungan Bilateral

5 Juli 2026
Kemkomdigi menegaskan talenta digital menjadi kunci meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi persaingan teknologi global dan era AI.

Kemkomdigi Tegaskan Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Teknologi Global

5 Juli 2026
Polres Malang mengamankan belasan motor yang diduga digunakan balap liar di Exit Tol Pakis setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Polres Malang Tindak Balap Liar di Exit Tol Pakis, Belasan Motor Diamankan Usai Laporan Call Center 110

5 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.