Lumajang (beritajatim.id) – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis muda di Kabupaten Lumajang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial IR (18) yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Ari, tersangka diamankan saat berada di rumahnya tidak lama setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kecepatan pengungkapan kasus tersebut menjadi hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.
Setibanya di rumah korban, keduanya berada di dalam kamar. Berdasarkan keterangan penyidik, setelah itu terjadi perselisihan yang dipicu rasa kesal korban karena pelaku lebih banyak memainkan telepon genggamnya. Pertengkaran kemudian semakin memanas hingga korban diduga mengucapkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku.
AKP Ari Nuzul Aulia menjelaskan, kondisi tersebut diduga memicu emosi tersangka. Penyidik menyebut pelaku kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu sebelum kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban dipukul beberapa kali hingga terjatuh. Saat korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku diduga menyumpal mulut korban menggunakan seprei, kemudian mencekik korban dengan celana jeans hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Kedekatan tempat tinggal antara pelaku dan korban turut memudahkan penyidik menelusuri aktivitas tersangka sebelum maupun sesudah peristiwa terjadi.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya pelaku untuk menghilangkan kecurigaan. Pada keesokan harinya, tersangka meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga agar memeriksa kondisi korban di rumahnya. Dari pengecekan tersebut, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut AKP Ari, tindakan meminta orang lain mengecek kondisi korban diduga merupakan bagian dari upaya membangun alibi sekaligus memastikan kondisi korban setelah kejadian.
Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia.
Polres Lumajang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sembari melanjutkan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dalam persidangan nanti. (tin)


as a preferred source on Google




