Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Surabaya. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47) sebagai tersangka.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum mengatakan penyidikan menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang dalam rentang waktu 2025 hingga April 2026. Proses hukum saat ini masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, meskipun kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih beberapa kali datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan. Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi kependudukan, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang mendukung pembuktian perkara.
Kombes Pol. Ganis Setyaningrum menjelaskan tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena tersangka merupakan orang tua kandung korban, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan pemulihan korban menjadi prioritas. Untuk itu, kepolisian berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Surabaya dalam memberikan layanan pendampingan.
Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, menjelaskan pendampingan yang diberikan meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, bantuan hukum, perlindungan sosial, hingga memastikan korban tetap memperoleh hak atas pendidikan. Menurutnya, pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan agar proses pemulihan korban dapat berjalan optimal tanpa mengganggu masa depannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas institusinya. Polda Jawa Timur, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban melalui proses hukum yang profesional, transparan, serta didukung kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah penting agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak, termasuk memastikan setiap korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan sosial secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung. (tin)


as a preferred source on Google




