Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 30 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Surabaya. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47) sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum mengatakan penyidikan menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang dalam rentang waktu 2025 hingga April 2026. Proses hukum saat ini masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan.

Berdasarkan hasil penyidikan, meskipun kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih beberapa kali datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan. Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi kependudukan, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang mendukung pembuktian perkara.

Kombes Pol. Ganis Setyaningrum menjelaskan tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena tersangka merupakan orang tua kandung korban, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gunakan Metode CSI untuk Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan pemulihan korban menjadi prioritas. Untuk itu, kepolisian berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Surabaya dalam memberikan layanan pendampingan.

Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, menjelaskan pendampingan yang diberikan meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, bantuan hukum, perlindungan sosial, hingga memastikan korban tetap memperoleh hak atas pendidikan. Menurutnya, pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan agar proses pemulihan korban dapat berjalan optimal tanpa mengganggu masa depannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas institusinya. Polda Jawa Timur, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban melalui proses hukum yang profesional, transparan, serta didukung kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah penting agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  KPK Segera Sidangkan Mantan Bupati Probolinggo Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak, termasuk memastikan setiap korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan sosial secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polri menangkap buronan Interpol Beijing terkait jaringan online scam internasional sebagai wujud penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Terkait Online Scam, Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

27 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polisi mengungkap sindikat pencurian 16 unit outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya. Empat pelaku ditangkap, kerugian mencapai Rp56 juta.

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 16 Unit Outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya, Empat Pelaku Ditangkap

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bondowoso menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penganiayaan perawat RSUD dr. Koesnadi. Polisi menyebut motif dipicu rasa tersinggung.

Polisi Tetapkan Oknum ASN Bondowoso Tersangka Dugaan Penganiayaan Perawat RSUD dr. Koesnadi, Motif Diduga Tersinggung

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026
Berita Terbaru
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026
Kurnia Ramadhani

Kisah Alumni UNAIR Kurnia Ramadhani: Dari Puskesmas di Probolinggo hingga Riset Kesehatan Publik di Belanda

30 Juni 2026
Khofifah dan Menteri PPPA meluncurkan PELITA ASN di Harganas 2026 untuk memperkuat ketahanan keluarga aparatur sipil negara di Jawa Timur.

Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan PELITA ASN di Harganas 2026, Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Tingkatkan Kinerja ASN

30 Juni 2026
SKK Migas Jabanusa dan KKKS mengusulkan optimalisasi instrumen fiskal bagi daerah pesisir guna mendukung pembangunan dan keberlanjutan sektor hulu migas.

SKK Migas Jabanusa dan KKKS Dorong Optimalisasi Fiskal Daerah Pesisir, Serahkan Rekomendasi Strategis ke Pemerintah Pusat

30 Juni 2026
Wapres Gibran mengapresiasi Khofifah karena ekonomi Jawa Timur tumbuh 5,96 persen dan tetap menjadi provinsi penghasil beras terbesar di Indonesia.

Wapres Gibran Beri Apresiasi, Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen dan Tetap Jadi Penghasil Beras Terbesar RI

30 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.