Majalengka (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial DP (39) yang kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, pada Rabu (1/7/2026).
Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026. Peristiwa diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui setelah seorang anggota keluarga mendapati situasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Saksi kemudian segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sementara terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.
Polres Majalengka melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan DP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen identitas korban serta pakaian yang digunakan korban dan terduga pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Kapolres Majalengka juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Informasi itu masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, korban dengan pendampingan sesuai prosedur, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan penanganan korban dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara hingga 15 tahun atau penjara seumur hidup, sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan nantinya.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, artikel ini tidak memuat identitas lengkap korban maupun rincian peristiwa yang dapat mengungkap identitas atau menimbulkan trauma lanjutan, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. (ang)


as a preferred source on Google




