Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 30 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Bandung (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pangandaran. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga menjalankan usaha pengadaan dan peredaran ribuan benih lobster tanpa izin berusaha dari pemerintah.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan penindakan pada 19 Mei 2026 di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, empat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, BL, dan AS memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut. HS diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali usaha, HR mengoordinasikan operasional, BL bertugas mengangkut Benih Bening Lobster, sedangkan AS berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan benih kepada pihak terkait.

Menurut AKBP Edi Rahmat Mulyana, hasil penyidikan menunjukkan para tersangka secara sengaja menjalankan kegiatan pengadaan dan distribusi Benih Bening Lobster tanpa mengantongi perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik. Setiap balon berisi sekitar 200 ekor benih yang siap didistribusikan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Plastik di Jaksel, Ribuan Pil Disita

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli Benih Bening Lobster dengan harga sekitar Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali seharga Rp16.000 per ekor. Dari setiap transaksi, mereka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 untuk setiap benih yang diperdagangkan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa perdagangan ilegal Benih Bening Lobster bukan hanya melanggar aturan perizinan usaha di sektor perikanan, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Menurut Hendra, hasil penyelidikan mengindikasikan ribuan benih lobster tersebut diduga akan dipasarkan hingga ke luar negeri untuk dibesarkan sebelum diperjualbelikan kembali dengan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi. Praktik semacam ini dinilai dapat mengurangi populasi lobster di alam sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem dan merugikan sektor perikanan nasional dalam jangka panjang.

Benih Bening Lobster merupakan fase awal kehidupan lobster yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemerintah menerapkan pengaturan ketat terhadap pemanfaatan dan peredarannya sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia sekaligus mendukung pengembangan budi daya di dalam negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Elang Dilindungi, 14 Burung Langka Diselamatkan

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses penuntutan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan praktik perdagangan ilegal sumber daya kelautan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha perikanan untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan agar pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polri menangkap buronan Interpol Beijing terkait jaringan online scam internasional sebagai wujud penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Terkait Online Scam, Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

27 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polisi mengungkap sindikat pencurian 16 unit outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya. Empat pelaku ditangkap, kerugian mencapai Rp56 juta.

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 16 Unit Outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya, Empat Pelaku Ditangkap

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bondowoso menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penganiayaan perawat RSUD dr. Koesnadi. Polisi menyebut motif dipicu rasa tersinggung.

Polisi Tetapkan Oknum ASN Bondowoso Tersangka Dugaan Penganiayaan Perawat RSUD dr. Koesnadi, Motif Diduga Tersinggung

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026
Berita Terbaru
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026
Kurnia Ramadhani

Kisah Alumni UNAIR Kurnia Ramadhani: Dari Puskesmas di Probolinggo hingga Riset Kesehatan Publik di Belanda

30 Juni 2026
Khofifah dan Menteri PPPA meluncurkan PELITA ASN di Harganas 2026 untuk memperkuat ketahanan keluarga aparatur sipil negara di Jawa Timur.

Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan PELITA ASN di Harganas 2026, Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Tingkatkan Kinerja ASN

30 Juni 2026
SKK Migas Jabanusa dan KKKS mengusulkan optimalisasi instrumen fiskal bagi daerah pesisir guna mendukung pembangunan dan keberlanjutan sektor hulu migas.

SKK Migas Jabanusa dan KKKS Dorong Optimalisasi Fiskal Daerah Pesisir, Serahkan Rekomendasi Strategis ke Pemerintah Pusat

30 Juni 2026
Wapres Gibran mengapresiasi Khofifah karena ekonomi Jawa Timur tumbuh 5,96 persen dan tetap menjadi provinsi penghasil beras terbesar di Indonesia.

Wapres Gibran Beri Apresiasi, Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen dan Tetap Jadi Penghasil Beras Terbesar RI

30 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.