Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 8 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Jakarta (beritajatim.id) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penyidik menduga penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745 berdasarkan hasil audit investigatif.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari program strategis nasional yang didukung melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

Namun, hasil penyidikan menemukan indikasi penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil penyelidikan, proses lelang diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan.

Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan dinilai tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga proyek gagal mencapai tujuan yang direncanakan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional dalam Sebulan

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli yang berasal dari bidang penghitungan kerugian negara, pengadaan barang dan jasa, serta konstruksi EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan dua tersangka pada 2 Juli 2026. Mereka adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

Menurut penyidik, DPP diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengatur pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Penyidik menduga perusahaan yang dipimpinnya tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen proyek. Selain itu, kewajiban penerbitan performance guarantee juga disebut tidak dipenuhi sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, sekaligus memperkuat pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Kementerian Komdigi Terkait Pengamanan Situs Judi Online

Penyidik Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menambahkan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Senada dengan itu, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja menyampaikan bahwa tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Selain itu, penelusuran aset terus dilakukan sebagai bagian dari strategi asset recovery guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui penanganan perkara dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

CERI mendukung Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang berpotensi merugikan negara Rp5 triliun dan menyebabkan blackout.

CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juli 2026 Hukum & Kriminal
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polri menangkap buronan Interpol Beijing terkait jaringan online scam internasional sebagai wujud penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Terkait Online Scam, Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

27 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

CERI mendukung Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang berpotensi merugikan negara Rp5 triliun dan menyebabkan blackout.

CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

8 Juli 2026
Berita Terbaru
CERI mendukung Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang berpotensi merugikan negara Rp5 triliun dan menyebabkan blackout.

CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

8 Juli 2026
FKH UNAIR dan Pemkab Bojonegoro memperkuat kolaborasi pencegahan stunting melalui edukasi protein hewani, skrining, dan pendampingan masyarakat.

FKH UNAIR dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Edukasi Protein Hewani Berbasis Data

8 Juli 2026
Pasar murah di Bangkalan diserbu warga. Gubernur Khofifah memastikan stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung UMKM.

Pasar Murah Bangkalan Diserbu Warga, Khofifah Perkuat Stabilitas Harga Pangan dan Dukung Daya Beli Masyarakat

8 Juli 2026
Anis Byarwati

Fraksi PKS Soroti Pertanggungjawaban APBN 2025, Sebut Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

7 Juli 2026
Tim Gabsat Polda Jatim menjadi juara Kapolda Jatim Cup 4 setelah mengalahkan Polres Malang 3-0. Turnamen memperkuat soliditas dan sportivitas personel.

Tim Gabsat Polda Jatim Juara Kapolda Jatim Cup 4 Usai Taklukkan Polres Malang 3-0 di Partai Final

7 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.