Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah maupun valuta asing, sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. TBP yang dipertahankan meliputi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum.
Adapun besaran TBP yang berlaku adalah:
TBP simpanan rupiah di Bank Umum: 3,50%
TBP simpanan rupiah di BPR: 6,00%
TBP simpanan valas di Bank Umum: 2,00%
TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
LPS: Penetapan TBP Dilakukan Secara Kredibel
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, menegaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator perbankan dan kondisi ekonomi.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar perbankan memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” tegasnya.
Kredit dan DPK Tumbuh, Likuiditas Perbankan Tetap Kuat
Dalam konferensi pers yang sama, LPS memaparkan sejumlah perkembangan industri perbankan nasional. Sepanjang Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan disebut tetap terjaga, ditopang kondisi permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% (year on year/yoy), dengan penopang utama dari penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 13,83% (yoy), didorong aktivitas belanja pemerintah serta korporasi.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal industri perbankan juga tetap tinggi. Rasio KPMM tercatat berada pada level 26,05% per November 2025.
Sedangkan dari sisi likuiditas, per Desember 2025 rasio AL/DPK berada pada level 28,57%, jauh di atas ambang batas 10%.
Penjaminan LPS Mencakup Hampir Seluruh Rekening Nasabah
LPS menegaskan program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, masih mencakup hampir seluruh rekening bank.
Program penjaminan ini mencakup:
99,94% dari total rekening bank umum
99,97% dari total rekening BPR
Angka tersebut jauh melampaui mandat Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan minimal 90%.
Bank Diimbau Transparan Informasikan TBP ke Nasabah
Ferdinan juga mengimbau agar bank lebih terbuka dan aktif menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah terlihat maupun melalui berbagai kanal komunikasi bank.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya,” ujarnya.
Ia menekankan TBP adalah bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan istilah 3T.
“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.
Kinerja LPS Tahun 2025: Aset Naik, Surplus Meningkat
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS selama tahun 2025. Ia menegaskan seluruh bank di Indonesia menjadi anggota program penjaminan LPS.
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujar Farid.
Farid menjelaskan, sejak berdiri hingga kini, LPS telah menjalankan resolusi bank melalui berbagai skema, antara lain:
Likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS
Penempatan modal sementara pada 1 bank umum
Konversi modal (bail-in) pada 1 BPR
LPS juga mencatat percepatan dalam proses pembayaran klaim simpanan nasabah.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” ungkapnya.
Dari sisi neraca, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatat surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dibanding tahun sebelumnya, serta cadangan penjaminan meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS juga berkontribusi pada perekonomian nasional, salah satunya melalui pembayaran pajak dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Sepanjang 2025, kontribusi pajak LPS mencapai Rp3 triliun, sedangkan pembelian SBN tercatat Rp51,4 triliun.
Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar.
Program Strategis LPS 2026: Siapkan Penjaminan Polis hingga IT BPR
LPS juga membeberkan sejumlah program strategis pada 2026, termasuk akselerasi persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan bisa diimplementasikan mulai 2027. Program lain yang disiapkan adalah IT BPR serta penguatan literasi keuangan dan penjaminan, yang ditujukan untuk menekan jumlah masyarakat unbanked di Indonesia.
Anggito Abimanyu: 2026 Jadi “The Great Leap” bagi LPS
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa 2026 menjadi momentum penting untuk penguatan peran LPS di kawasan regional.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ted)


as a preferred source on Google




