Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»Dorong Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

Teddy AHTeddy AH Ekonomi 22 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: ist

Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah maupun valuta asing, sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. TBP yang dipertahankan meliputi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum.

Adapun besaran TBP yang berlaku adalah:

TBP simpanan rupiah di Bank Umum: 3,50%

TBP simpanan rupiah di BPR: 6,00%

TBP simpanan valas di Bank Umum: 2,00%

TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

LPS: Penetapan TBP Dilakukan Secara Kredibel

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, menegaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator perbankan dan kondisi ekonomi.

“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia juga mengingatkan agar perbankan memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat.

“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” tegasnya.

Kredit dan DPK Tumbuh, Likuiditas Perbankan Tetap Kuat

Dalam konferensi pers yang sama, LPS memaparkan sejumlah perkembangan industri perbankan nasional. Sepanjang Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan disebut tetap terjaga, ditopang kondisi permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta risiko kredit yang terkendali.

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% (year on year/yoy), dengan penopang utama dari penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 13,83% (yoy), didorong aktivitas belanja pemerintah serta korporasi.

Baca Juga:  Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Pemerintah Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal industri perbankan juga tetap tinggi. Rasio KPMM tercatat berada pada level 26,05% per November 2025.

Sedangkan dari sisi likuiditas, per Desember 2025 rasio AL/DPK berada pada level 28,57%, jauh di atas ambang batas 10%.

Penjaminan LPS Mencakup Hampir Seluruh Rekening Nasabah

LPS menegaskan program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, masih mencakup hampir seluruh rekening bank.

Program penjaminan ini mencakup:

99,94% dari total rekening bank umum

99,97% dari total rekening BPR

Angka tersebut jauh melampaui mandat Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan minimal 90%.

Bank Diimbau Transparan Informasikan TBP ke Nasabah

Ferdinan juga mengimbau agar bank lebih terbuka dan aktif menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah terlihat maupun melalui berbagai kanal komunikasi bank.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya,” ujarnya.

Ia menekankan TBP adalah bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan istilah 3T.

“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.

Kinerja LPS Tahun 2025: Aset Naik, Surplus Meningkat

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS selama tahun 2025. Ia menegaskan seluruh bank di Indonesia menjadi anggota program penjaminan LPS.

“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujar Farid.

Farid menjelaskan, sejak berdiri hingga kini, LPS telah menjalankan resolusi bank melalui berbagai skema, antara lain:

Likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS

Baca Juga:  LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo

Penempatan modal sementara pada 1 bank umum

Konversi modal (bail-in) pada 1 BPR

LPS juga mencatat percepatan dalam proses pembayaran klaim simpanan nasabah.

“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” ungkapnya.

Dari sisi neraca, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatat surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dibanding tahun sebelumnya, serta cadangan penjaminan meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.

Selain itu, LPS juga berkontribusi pada perekonomian nasional, salah satunya melalui pembayaran pajak dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Sepanjang 2025, kontribusi pajak LPS mencapai Rp3 triliun, sedangkan pembelian SBN tercatat Rp51,4 triliun.

Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar.

Program Strategis LPS 2026: Siapkan Penjaminan Polis hingga IT BPR

LPS juga membeberkan sejumlah program strategis pada 2026, termasuk akselerasi persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan bisa diimplementasikan mulai 2027. Program lain yang disiapkan adalah IT BPR serta penguatan literasi keuangan dan penjaminan, yang ditujukan untuk menekan jumlah masyarakat unbanked di Indonesia.

Anggito Abimanyu: 2026 Jadi “The Great Leap” bagi LPS

Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa 2026 menjadi momentum penting untuk penguatan peran LPS di kawasan regional.

“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Lembaga Penjamin Simpanan LPS
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.