Surabaya (beritajatim.id) – Keselamatan penghuni gedung bertingkat menjadi aspek krusial dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan semakin masifnya pembangunan gedung tinggi, terutama di kota besar seperti Surabaya, risiko kebakaran juga meningkat. Oleh karena itu, penerapan standar keselamatan kebakaran yang tepat menjadi suatu keharusan.
Menanggapi hal ini, Dr. Neffrety Nilamsari, S.Sos., M.Kes., Dosen D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR), menekankan pentingnya pengelola gedung mematuhi dua regulasi utama terkait keselamatan kebakaran.
“Regulasi pertama adalah Permen RI Nomor 36 Tahun 2005, khususnya Pasal 59, dan yang kedua adalah Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017. Pengelola atau pemilik gedung wajib menaati regulasi ini agar memenuhi kriteria keselamatan, termasuk memiliki sistem proteksi aktif dan pasif,” ujarnya.
Sistem Proteksi Kebakaran di Gedung Bertingkat
Dr. Neffrety menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sistem proteksi kebakaran yang harus diterapkan di gedung bertingkat: proteksi aktif dan proteksi pasif.
Proteksi aktif melibatkan perangkat yang dapat mencegah atau menanggulangi kebakaran, seperti:
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Instalasi hidran
- Sistem alarm yang dilengkapi dengan detektor panas atau detektor asap
Di sisi lain, proteksi pasif berperan dalam memfasilitasi evakuasi penghuni gedung saat kebakaran terjadi. Salah satu aspek penting dalam proteksi pasif adalah keberadaan jalur evakuasi yang jelas dan mudah diakses.
“Dalam beberapa kasus kebakaran, korban kesulitan menemukan jalur evakuasi hingga akhirnya terjebak. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem proteksi kebakaran yang seharusnya menjadi perhatian serius,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelola gedung perlu memastikan jalur evakuasi selalu diperbarui dan ditandai dengan jelas agar penghuni gedung dapat segera menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran.
“Selain itu, petunjuk rute evakuasi perlu disosialisasikan melalui berbagai media, seperti papan informasi di setiap lantai, sistem audio visual, atau pengumuman berkala,” tambahnya.
Langkah Antisipasi bagi Penghuni Gedung
Sebagai upaya pencegahan, Dr. Neffrety menyarankan penghuni gedung untuk secara proaktif mengonfirmasi sistem proteksi kebakaran kepada pihak pengelola. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan simulasi kebakaran agar setiap penghuni siap menghadapi situasi darurat.
“Mengecek sistem proteksi dan mengikuti simulasi kebakaran adalah hak setiap penghuni gedung. Ini bukan sekadar tanggung jawab pengelola, tetapi bagian dari jaminan keamanan yang harus diperoleh setiap orang,” tuturnya.
Namun, jika pengelola kurang peduli terhadap standar keselamatan, penghuni disarankan untuk mengambil langkah antisipasi mandiri, seperti:
- Menghafalkan jalur evakuasi sejak awal
- Menyediakan APAR pribadi sebagai bentuk pencegahan
- Meningkatkan kesadaran akan potensi bahaya kebakaran
Di akhir pembicaraan, Dr. Neffrety berharap adanya kolaborasi berkelanjutan antara berbagai pihak, termasuk universitas, pengelola gedung, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
“Mari kita tingkatkan kerja sama agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari risiko kebakaran,” pungkasnya. (hdl)


as a preferred source on Google




