Banda Aceh (beritajatim.id) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Aceh. Dalam pernyataannya, Gubernur yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa seluruh pelaku tambang emas ilegal yang masih menggunakan alat berat wajib mengeluarkan seluruh peralatannya dari kawasan hutan Aceh dalam waktu dua minggu ke depan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu. Mulai hari ini, seluruh alat berat harus dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ujar Gubernur Mualem saat menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (25/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan usai pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA Tgk Anwar, yang dilakukan setelah penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025.
Instruksi Gubernur Akan Segera Diterbitkan
Mualem juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur guna menata dan menertibkan seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi. Penertiban ini akan diarahkan untuk membuka jalan pengelolaan tambang berbasis masyarakat dan UMKM, sehingga aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara legal, aman, dan bermanfaat bagi daerah.
“Tambang ilegal selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap keuangan daerah maupun kesejahteraan masyarakat Aceh,” tegasnya.
1.630 Sumur Minyak Ilegal Sudah Terdata
Selain tambang emas, Gubernur juga menyinggung keberadaan tambang minyak ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten telah melakukan upaya percepatan legalisasi pengelolaan agar sumur-sumur tersebut bisa masuk dalam skema pertambangan rakyat secara resmi.
Komitmen Penertiban di Seluruh Wilayah Aceh
Gubernur Muzakir menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua bentuk pertambangan ilegal di wilayah Aceh. Upaya ini bertujuan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi nasional.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan, mendorong pertambangan berkelanjutan, serta memastikan hasil bumi Aceh dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (hdl)


as a preferred source on Google




