Jakarta (beritajatim.id) – Sengketa wilayah di Laut China Selatan (LCS) kembali menjadi perhatian dunia internasional, terutama terkait klaim sembilan garis putus (nine-dash line) yang diajukan China.
Dalam diskusi bertema Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China yang digelar Universitas Paramadina pada Jumat (15/11/2024), pakar hukum internasional dan hubungan internasional membahas isu ini secara mendalam.
Klaim China Langgar Hukum Internasional
Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menegaskan bahwa klaim sembilan garis putus oleh China bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS).
Menurutnya, langkah China ini memicu konflik global karena melibatkan wilayah yang berada dalam kedaulatan negara lain.
“China menggunakan coast guard untuk melindungi nelayan mereka di wilayah yang mereka klaim. Ini adalah upaya sistematis untuk mengokupasi wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Natuna pada 2016,” ungkap Prof. Hikmahanto.
Ia juga mengomentari peran pemerintah Indonesia dalam merespons isu ini, termasuk insiden di atas KRI Imam Bonjol pada 2016.
Meski demikian, ia menyoroti munculnya poin kesembilan dalam Joint Statement terbaru dengan China, yang memunculkan spekulasi tentang sikap Indonesia terhadap klaim tersebut.
Kementerian Luar Negeri telah mengklarifikasi bahwa Indonesia tetap menolak klaim sembilan garis putus.
Investasi China di Indonesia
Terkait ekonomi, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa investasi senilai 157 triliun Rupiah yang dibawa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari China tidak boleh memengaruhi sikap tegas Indonesia terhadap kedaulatan wilayah.
Dr. Peni Hanggarini, pakar hubungan internasional, menyoroti hubungan bilateral Indonesia-China yang terus berkembang, terutama dalam bidang ekonomi.
Ia menyebutkan bahwa China adalah investor asing terbesar kedua di Indonesia setelah Singapura, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai 139 miliar Dollar AS hingga Maret 2023.
“Kerja sama ini memberikan manfaat besar, tetapi pertanyaannya adalah apakah pengaruh dan keuntungan bagi kedua negara sudah seimbang,” ujar Dr. Peni.
Namun, ia juga mengingatkan risiko strategi grey zone yang dilakukan China di LCS. Pendekatan koersif ini berpotensi mengganggu stabilitas kawasan, keamanan maritim, jalur perdagangan, dan aktivitas nelayan.
“Indonesia sebagai negara middle power harus konsisten memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus menjaga hubungan baik dengan China,” tegasnya. (hdl)


as a preferred source on Google




