Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Bisnis»Kebijakan TKDN Melindungi Investasi dan Perkuat Industri Manufaktur Indonesia

Kebijakan TKDN Melindungi Investasi dan Perkuat Industri Manufaktur Indonesia

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Bisnis 1 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Febri Hendri Antoni Arif
Febri Hendri Antoni Arif

Jakarta (beritajatim.id) – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terbukti berperan penting dalam melindungi investasi dan memperkuat industri manufaktur dalam negeri.

Kebijakan ini menjaga permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah, BUMN/BUMD, serta konsumsi rumah tangga atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik, seperti ponsel, komputer genggam, dan televisi.

Pada tahun 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun, sementara belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan potensi pasar domestik yang besar dan semakin menarik bagi investasi manufaktur.

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kebijakan TKDN menjadi karpet merah bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dengan menggunakan kebijakan ini, Indonesia berupaya mendorong pendalaman struktur industri dan penyerapan tenaga kerja.

“Kebijakan TKDN bukan hanya untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi juga untuk menarik investor asing dari berbagai negara guna membangun fasilitas produksi di Indonesia dan memanfaatkan pasar domestik yang besar,” ujar Febri di Jakarta.

Kebijakan TKDN diterapkan tanpa diskriminasi terhadap asal negara investor. Semua produk manufaktur yang diproduksi di Indonesia, baik oleh industri kecil, menengah, besar, maupun perusahaan global dengan teknologi tinggi, berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Face Recognition KAI Digunakan 890 Ribu Pelanggan Selama Januari 2026, Dorong Efisiensi dan Layanan Ramah Lingkungan

“TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa melihat asal negara investor. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai aturan yang ada,” tegas Febri.

Febri juga menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak menghalangi impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperbolehkan dan akan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN apabila bahan baku tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri.

“Impor bahan baku tetap diperlukan jika bahan baku tersebut belum ada di dalam negeri. Perhitungan TKDN tetap dilakukan secara adil dan berkeadilan,” tambahnya.
TKDN Dorong Pemberdayaan Industri dalam Negeri

Kebijakan TKDN juga mendorong penggunaan produk dalam negeri oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penggunaan produk dalam negeri menjadi kewajiban ketika nilai TKDN dan BMP (Bahan Makanan Pokok) mencapai minimal 40 persen.

Selain itu, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Dengan menggunakan komponen dalam negeri, diharapkan dapat menumbuhkan industri hulu, antara, dan hilir, serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri.

Kebijakan TKDN telah terbukti memberi dampak positif bagi ekonomi Indonesia, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pada saat itu, belanja pemerintah dan BUMN/BUMD menjadi penopang utama permintaan yang lesu, terutama di sektor farmasi dan kesehatan.

Menurut perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), dampak ekonomi dari kebijakan TKDN memiliki multiplier ekonomi sekitar 2,2. Artinya, setiap belanja Rp 1 untuk produk manufaktur dalam negeri dapat menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2.

Baca Juga:  IPC TPK Pertahankan Tiga Sertifikasi ISO Internasional, Bukti Komitmen Mutu, Lingkungan, dan K3

Dengan nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD yang diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun pada tahun 2024, kebijakan TKDN diperkirakan akan menciptakan dampak ekonomi hingga Rp 3.170 triliun.

“Dampak besar yang ditimbulkan dari penggunaan produk dalam negeri ini menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia,” jelas Febri. (hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan, SIER dan Holding BUMN Danareksa Salurkan 3.000 Paket Kurban

29 Mei 2026 Bisnis
Bank Jatim meraih Digital Innovation Award 2026 berkat transformasi digital melalui JConnect dan inovasi layanan perbankan modern.

Bank Jatim Raih Digital Innovation Award 2026, JConnect Jadi Motor Transformasi Digital Perbankan

23 Mei 2026 Bisnis

Sony Masih Rahasiakan Jadwal Rilis PS6, Krisis Komponen Global Jadi Penentu Utama

12 Mei 2026 Bisnis

Bakti BCA Dukung Pelestarian Macan Tutul Jawa, 8 Individu Teridentifikasi di TNBTS

4 Mei 2026 Bisnis

Rakernas I Ivendo Tetapkan 8 Program Prioritas, Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

2 Mei 2026 Bisnis

Dukung Kelestarian Lingkungan, Cinema XXI Kini Izinkan Penonton Bawa Tumbler ke Studio

24 April 2026 Bisnis
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026
Gakkum Kehutanan dan Dishut Lampung menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Lindung Batu Serampok. Satu pelaku merupakan residivis.

Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Saat Angkut 62 Potong Kayu Hasil Tebangan

2 Juni 2026
Wamen ESDM Yuliot melantik 745 PNS baru dan menegaskan peran strategis talenta muda dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

Wamen ESDM Lantik 745 PNS Baru, Siapkan Talenta Muda Penggerak Swasembada dan Kemandirian Energi Nasional

2 Juni 2026

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila 2026,Wakapolda Jatim,Brigjen Pasma Royce,BPIP,Pancasila Pemersatu Bangsa,Polda Jatim,ideologi Pancasila,perdamaian dunia,generasi muda

Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Jatim: Pancasila Tetap Jadi Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Global

2 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.