Jakarta (beritajatim.id) – Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah telah resmi menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024, yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghilangkan keraguan masyarakat terkait proses pencalonan kepala daerah.
“Kami telah memenuhi janji kami kepada masyarakat. Sekarang, peraturan terkait Pilkada 2024 telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengacu pada putusan MK No. 60 dan 70,” ujar Doli usai memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Komisi II secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa putusan yang telah disepakati segera diharmonisasi dan diundangkan.
“Ini adalah pertama kalinya kami mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan peraturan KPU dan Bawaslu. Pak Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk segera memproses harmonisasi dan pengundangannya, sehingga diharapkan selesai hari ini,” jelas Doli.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berharap tidak ada lagi keraguan dari publik terkait jalannya proses pencalonan dalam Pilkada serentak 2024. “Insyaallah, dengan adanya peraturan yang lengkap ini, tidak akan ada lagi spekulasi atau keraguan terkait pencalonan dan pelaksanaan Pilkada 2024,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Doli menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, baik secara langsung di DPR maupun melalui media sosial.
Ia menekankan bahwa partisipasi ini adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dihargai.
“Kami sangat menghargai perjuangan dan pengawalan dari mahasiswa, para guru besar, dan seluruh elemen masyarakat. Ini adalah bagian dari proses sejarah yang luar biasa dalam menegakkan konstitusi dan menjaga demokrasi di negara kita,” pungkas Doli. (hdl)


as a preferred source on Google




